Abstrak
Mela Qolbi, NIM 15301000017. Judul Skripsi: “Problematika Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus di Kota Payakumbuh)” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah apa faktor penyebab pasangan melakukan perkawinan beda agama di Kota Payakumbuh dan bagaimana dampak perkawinan beda agama terhadap agama, pemeliharaan anak, dan perkawinan anaknya di Kota Payakumbuh. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pasangan melakukan perkawinan beda agama di Kota Payakumbuh dan untuk mengetahui dan menganalisis dampak perkawinan beda agama terhadap agama, pemeliharaan anak, dan perkawinan anaknya di Kota Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu pasangan suami istri, anak, pihak keluarga dari suami dan istri, dan sumber data sekunder yaitu niniak mamak, alim ulama dan pihak pemerintah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Data disusun dan dikumpulkan kemudian diklasifikasikan sesuai dengan fokus masalah penelitian, dan dideskripsikan dengan kata-kata, selanjutnya data disimpulkan. Teknik penjaminan keabsahan data yang penulis gunakan adalah triangulasi. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pasangan melakukan perkawinan beda agama yaitu faktor cinta, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan terhadap agama. Adapun dampak perkawinan beda agama terhadap agama yaitu berbeda-bedanya agama yang dianut oleh anak dari kedua pasangan suami istri yang menikah beda agama seperti Islam, Khatolik, Kristen dan Budha. Hal ini disebabkan kurangnya arahan orang tua terhadap anak, faktor pendidikan yang dilalui anak, lingkungan, dan kebebasan yang diberikan orang tua terhadap anak untuk memilih agama yang dianutnya. Dalam pelaksanaan ibadah istri memiliki hambatan karena sikap suami yang tidak menghargai ibadah yang dilaksanakan oleh Istri. Adapun dampak perkawinan beda agama terhadap pemeliharaan anak adalah pendidikan agama anak yang muslim tidak terlaksana dengan baik. Selanjutnya, dampak terhadap perkawinan anak dari pasangan suami istri yang menikah beda agama yaitu ayah tidak bisa menjadi wali nikah anaknya dikarenakan ayah yang tidak beragama Islam sehingga yang menjadi wali nikah anaknya adalah Wali Hakim. Berdasarkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari perkawinan beda agama tersebut, maka penulis berpandangan bahwa perkawinan beda agama sebaiknya tidak dilakukan sesuai dengan tuntunan syari‟at Islam.