Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PROBLEMATIKA PENYELESAIAN KASUS MATINYA HEWAN KURBAN SEBELUM DISEMBELIH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Luhak Nan Tigo)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Rian Hidayat, NIM. 14.201.042, Judul Skripsi: “Problematika Penyelesaian Kasus Matinya Hewan Kurban Sebelum Disembelih Perspektif Hukum Islam” (Studi Kasus di Luhak Nan Tigo)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagamaina proses berkurban mulai dari pengumpulan dana hingga pemotongan hewan kurban di Luhak Nan Tigo, bagaimana proses penyelesaian matinya hewan kurban sebelum hari penyembelihan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap metode penyelesaian matinya hewan kurban sebelum hari penyembelihan. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses berkurban mulai dari pengumpulan dana hingga pemotongan hewan kurban di Luhak Nan Tigo serta penyelesaian matinya hewan kurban sebelum hari penyembelihan dan menganilisis pandangan hukum Islam terhadap metode penyelesaian matinya hewan kurban sebelum hari penyembelihan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dimana mengungkap dan menggambarkan kejadian dan fenomena matinya hewan kurban sebelum disembelih beserta cara penyelesaiannya di Luhak Nan Tigo. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan suau gejala, peristiwa atau kejadian yang terjadi saat sekarang yang berhubungan dengan tema atau obyek penelitian. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa proses pengumpulan dana dan pembelian hewan kurban di Luhak Nan Tigo sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam syariat Islam baik dari segi usia, status kepemilikan hingga kesehatan hewan tersebut. Begitupun pemeliharaan hingga pemotongan hewan kurban diserahkan kepada orang yang telah mahir dalam beternak sapi dan pemeliharaanpun sudah dilakukan secara maksimal oleh si pemelihara baik dari segi makanan, pola makan dan kondisi kandang hewan kurban tersebut. Proses penyelesaian matinya hewan kurban di Luhak Nan Tigo dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencari kemaslahatan dengan hasil kesepakatan yang berbeda-beda yaitu: 1) Di Musholla Nurul Yaqin Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota menyelesaikan kasus ini dengan meleburkan status kepemilikan sapi yang tersisa kepada kelompok yang ada sehingga kepemilikan sapi melebihi 7 (tujuh) orang; 2) Di Masjid Al-Ihsan Karatau Jorong Parabek Nagari Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam menyelesaikan kasus ini dengan beriuran kembali guna membeli sapi yang mati oleh seluruh kelompok peserta kurban yang berjumalah 49 (empat puluh sembilan) orang sehingga dalam iuran tersebut pembelian sapi melebihi dari 7 (tujuh) orang. Namun pembelian sapi tersebut diberikan kepada kelompok yang dianggap mati hewan kurbanya; 3) Di Musholla Baruah dan Musholla Subarang Jorong Koto Kociak Nagari Rao-rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar menyelesaikan kasus ini dengan membagikan setengah ii daging dari satu sapi yang tersisa kepada kelompok yang dianggap mati hewan kurbanya tanpa menyebutkan nama kelompok tersebut pada saat penyembelihan; dan 4) Di Musholla Bun-bun Air Jorong Bun-bun Air Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar menyelesaikan kasus ini dengan cara pemilik sapi yang berjumlah 7 (tujuh) orang bersepakat untuk mengganti sapinya yang mati dengan beriuran kembali sesuai dengan kesanggupan mereka dan hanya dapat membeli 2 (dua) ekor kambing guna mengganti sapi yang mati tersebut. Pandangan hukum Islam terhadap metode penyelesaian matinya hewan kurban sebelum hari penyembelihan di Luhak Nan Tigo adalah 1) Penyelesaian yang dilakukan di Musholla Nurul Yaqin dapat dikatakan kurang tepat karena hewan kurban sekurang-kurangnya yang cukup memadai buat satu orang, ialah seekor kambing atau sepertujuh unta dan sepertujuh sapi; 2) Penyelesaian yang dilakukan di Masjid Al-Ihsan juga dapat dikatakan telah tepat karena berdasarkan ayat dan hadits Nabi bahwa kepemilikan sapi pada akhirnya diberikan kepada kelompok yang dianggap mati; 3) Penyelesaian yang dilakukan di Musholla Baruah dan Musholla Subarang dapat dikatakan sudah tepat karena 1 (satu) kelompok peserta kurban yang dianggap mati hewan kurbannya tersebut telah berkeyakinan pada ketentuan Allah swt. hal itu juga didukung pendapat para ulama mengenai dapatnya pahala niat ibadah dan pahala ibadah yang tidak jadi terlaksana karena ada halangan (uzur); dan 4) Penyelesaian yang dilakukan di Musholla Bun-bun Air dapat dikatakan tidak tepat karena penggantian 1 (satu) ekor sapi dengan 2 (dua) ekor kambing berbeda dari segi nilai harganya. Sedangkan dalam ketentuan mengatur bahwa penggantian hewan kurban haruslah sepadan harganya dengan hewan yang mati tersebut.

Kata kunci

hukum islam - filsafat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PROBLEMATIKA PENYELESAIAN KASUS MATINYA HEWAN KURBAN SEBELUM DISEMBELIH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Luhak Nan Tigo)2020 · oai:ais:library-item:107452