Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NAJMIL KHAIRAT

3 karya publik ditemukan.

2023: 12020: 1

STATUS “UANG PANJAPUTAN SUMANDO” DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

NAJMIL KHAIRAT , NIM. 1630201039 Judul Skripsi “STATUS UANG PANJAPUTAN SUMANDO” DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tradisi Uang Panjaputan Sumando dalam masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari Hukum Islam di Nagari Salimpuang, kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses uang panjaputan sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap uang panjaputan sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Salimapung, Kecamatan Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah wawancara dengan Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, ketua KAN, perangkat Wali Nagari salimpaung. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian penulis adalah bahwa proses dan status Uang Panjaputan Sumando di Nagari Salimpuang, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar yakni dilaksanakan dengan cara musyarawah antara Niniak Mamak laki-laki dengan Niniak Mamak perempuan, penjemputan sumando tersebut dimusyawarahkan pada hari yang telah di tentukan. Adapun tahap pelaksanaannya adalah memiliki dua perbedaan, pertama jika orang yang dijemput itu berpangkat adat dalam kaumnya maka jumlah Uang Panjaputannya besar yaitu Rp.300.000, Rp.500.000 kedua, jika urang sumando yang dijemput hanya orang biasa yang tidak memiliki gelar atau pangkat Adat di Kaumnya maka Uang Panjaputannya kecil yaitu Rp.150.000, Rp. 160.000.Alasan masyarakat melaksanakan Uang Panjaputan ini agar urang sumando tersebut mendapatkan gelar, adat jika tidak dilaksanakan maka urang sumando tersebut tidak mendapatkan gelar adat dikaum istrinya dan bahkan urang sumando tersebut tidak diizinkan oleh mamak laki-laki untuk dibawa oleh mamak perempuan kerumah istrinya, kemudian tidak dapat dijalankan bak pituah adat dibaok sailia samudiak saminum samakan salabuah satapian.. Pandangan Hukum Islam terhadap Status Tradisi Uang Panjaputan Sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar bahwa tradisi Uang Panjaputan ini tidak melanggar ketentuan syara’, dan Syara’ juga tidak melarang, menolak dan menerima. Tradisi ini jatuh kepada status Mubah artinya boleh dilaksanakan oleh masyarakat asalkan memenuhi unsur ‘Urf shahih, dalam artian mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemhudarat.

Perceraian di luar pengadilan agama pada masyarakat adat Minangkabau studi kasus di nagari koto baru kecamatan sungai tarab dan nagari salimpaung kecamatan salimpaung kabupaten tanah datar

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK NAJMIL KHAIRAT , NIM. 212061019 Judul Tesis “PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU STUDI KASUS DI NAGARI KOTO BARU, KECAMATAN SUNGAI TARAB, DAN NAGARI SALIMPAUNG, KECAMATAN SALIMPAUNG, KABUPATEN TANAH DATAR” Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2023. Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah. Perceraian yang dilakukan di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Adat Minangkabau di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab dan Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses, faktor penyebab dan akibat hukum dari Perceraian di Luar Pengadian Agama di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab dan Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah penelitian lapangan (field research). Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan melakukan wawancara dengan pasangan yang melakukan perceraian di luar pengadilan agama, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, perangkat Wali Nagari Koto Baru dan Nagari Salimpaung. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Untuk menjamin keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber. Hasil penelitian penulis adalah bahwa proses Perceraian di Luar Pengadian Agama di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab yakni dilaksanakan dengan cara musyawarah antara Niniak Mamak laki-laki dengan Niniak Mamak perempuan, perceraian tersebut dimusyawarahkan disalah satu rumah pasangan yang bercerai. Sedangkan proses Perceraian diluar Pengadilan Agama di Nagari Salimpung, Kecamatan Salimpaung yaitu tidak melalui proses antara niniak mamak dari orang yang bercerai. Adapun Faktor penyebab perceraian di luar pengadilan agama yaitu : Suami tidak tangguang jawab dalam memberi nafkah, Adanya pihak ketiga, Sering bertengkar antara suami dan istri sedangkan faktor yang menjadi alasan bercerai di luar pengadilan agama yaitu : faktor ekonomi, faktor proses berperkara di pengadilan agama, faktor sosiologis, faktor budaya masyarakat. Akibat hukum Perceraian di luar sidang pengadilan yaitu hak nafkah anak kurang terpenuhi, nafkah iddah istri tidak terlaksana, tidak adanya kepastian hukum. perceraian diluar pengadilan ini tidak bisa dibuktikan rukun dari perceraian seperti lafaznya kemudian tidak jelas saksi yang menceraikan, maka dapat dikatakan kondisi hari ini perceraian diluar pengadilan agama itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat menuntut hak-hak akibat dari perceraian.

STATUS “UANG PANJAPUTAN SUMANDO” DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)

2020 · Book · Koleksi Perpustakaan

NAJMIL KHAIRAT , NIM. 1630201039 Judul Skripsi “STATUS UANG PANJAPUTAN SUMANDO” DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tradisi Uang Panjaputan Sumando dalam masyarakat adat Minangkabau ditinjau dari Hukum Islam di Nagari Salimpuang, kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses uang panjaputan sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap uang panjaputan sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Salimapung, Kecamatan Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah wawancara dengan Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, ketua KAN, perangkat Wali Nagari salimpaung. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian penulis adalah bahwa proses dan status Uang Panjaputan Sumando di Nagari Salimpuang, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar yakni dilaksanakan dengan cara musyarawah antara Niniak Mamak laki-laki dengan Niniak Mamak perempuan, penjemputan sumando tersebut dimusyawarahkan pada hari yang telah di tentukan. Adapun tahap pelaksanaannya adalah memiliki dua perbedaan, pertama jika orang yang dijemput itu berpangkat adat dalam kaumnya maka jumlah Uang Panjaputannya besar yaitu Rp.300.000, Rp.500.000 kedua, jika urang sumando yang dijemput hanya orang biasa yang tidak memiliki gelar atau pangkat Adat di Kaumnya maka Uang Panjaputannya kecil yaitu Rp.150.000, Rp. 160.000.Alasan masyarakat melaksanakan Uang Panjaputan ini agar urang sumando tersebut mendapatkan gelar, adat jika tidak dilaksanakan maka urang sumando tersebut tidak mendapatkan gelar adat dikaum istrinya dan bahkan urang sumando tersebut tidak diizinkan oleh mamak laki-laki untuk dibawa oleh mamak perempuan kerumah istrinya, kemudian tidak dapat dijalankan bak pituah adat dibaok sailia samudiak saminum samakan salabuah satapian.. Pandangan Hukum Islam terhadap Status Tradisi Uang Panjaputan Sumando di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpuang, Kabupaten Tanah Datar bahwa tradisi Uang Panjaputan ini tidak melanggar ketentuan syara’, dan Syara’ juga tidak melarang, menolak dan menerima. Tradisi ini jatuh kepada status Mubah artinya boleh dilaksanakan oleh masyarakat asalkan memenuhi unsur ‘Urf shahih, dalam artian mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemhudarat.