Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Perceraian di luar pengadilan agama pada masyarakat adat Minangkabau studi kasus di nagari koto baru kecamatan sungai tarab dan nagari salimpaung kecamatan salimpaung kabupaten tanah datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK NAJMIL KHAIRAT , NIM. 212061019 Judul Tesis “PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA PADA MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU STUDI KASUS DI NAGARI KOTO BARU, KECAMATAN SUNGAI TARAB, DAN NAGARI SALIMPAUNG, KECAMATAN SALIMPAUNG, KABUPATEN TANAH DATAR” Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2023. Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah. Perceraian yang dilakukan di Luar Pengadilan Agama Pada Masyarakat Adat Minangkabau di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab dan Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses, faktor penyebab dan akibat hukum dari Perceraian di Luar Pengadian Agama di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab dan Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah penelitian lapangan (field research). Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis lakukan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan melakukan wawancara dengan pasangan yang melakukan perceraian di luar pengadilan agama, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Niniak Mamak, perangkat Wali Nagari Koto Baru dan Nagari Salimpaung. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis. Untuk menjamin keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber. Hasil penelitian penulis adalah bahwa proses Perceraian di Luar Pengadian Agama di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab yakni dilaksanakan dengan cara musyawarah antara Niniak Mamak laki-laki dengan Niniak Mamak perempuan, perceraian tersebut dimusyawarahkan disalah satu rumah pasangan yang bercerai. Sedangkan proses Perceraian diluar Pengadilan Agama di Nagari Salimpung, Kecamatan Salimpaung yaitu tidak melalui proses antara niniak mamak dari orang yang bercerai. Adapun Faktor penyebab perceraian di luar pengadilan agama yaitu : Suami tidak tangguang jawab dalam memberi nafkah, Adanya pihak ketiga, Sering bertengkar antara suami dan istri sedangkan faktor yang menjadi alasan bercerai di luar pengadilan agama yaitu : faktor ekonomi, faktor proses berperkara di pengadilan agama, faktor sosiologis, faktor budaya masyarakat. Akibat hukum Perceraian di luar sidang pengadilan yaitu hak nafkah anak kurang terpenuhi, nafkah iddah istri tidak terlaksana, tidak adanya kepastian hukum. perceraian diluar pengadilan ini tidak bisa dibuktikan rukun dari perceraian seperti lafaznya kemudian tidak jelas saksi yang menceraikan, maka dapat dikatakan kondisi hari ini perceraian diluar pengadilan agama itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat menuntut hak-hak akibat dari perceraian.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perceraian di luar pengadilan agama pada masyarakat adat Minangkabau studi kasus di nagari koto baru kecamatan sungai tarab dan nagari salimpaung kecamatan salimpaung kabupaten tanah datar2023 · oai:ais:skripsi:6643