Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

KEKERASAN PSIKIS SUAMI TERHADAP ISTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Nama Nadya Dwi Nofrianti, NIM 15 301 000019, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Batusangkar. Skripsi ini berjudul “KEKERASAN PSIKIS SUAMI TERHADAP ISTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah menganalisa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga dan kekerasan psikis menurut perspektif hukum Islam yang dilihat dari bab nusyuz. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga dan menjelaskan kekerasan psikis dalam putusan Pengadilan Negeri yang didapatkan menurut perspektif hukum Islam yang dilihat dari bab nusyuz. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan yaitu 4 orang hakim yang telah menyidangkan perkara KDRT dan salinan putusan Pengadilan Negeri. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis, yaitu menelaah data, mengklasifikasikan dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan psikis dalam pekara-perkara putusan Pengadilan Negeri dan bagaimana kekerasan psikis tersebut dilihat dari bab nusyuz. Teknik penjaminan keabsahan data yang penulis gunakan adalah uji kredibilitas data melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian yang penulis peroleh mengenai faktor penyebab kekerasan psikis, yaitu: Satu, pada perkara kekerasan fisik, 1) Perselisihan; 2) Tabiat buruk pasangan; dan 3) Kurangnya pemahaman agama. Dua, pada perkara penelantaran rumah tangga faktor-faktor penyebabnya antara lain: 1) Masalah ekonomi/nafkah; 2) Campur tangan pihak ketiga; dan 3) Keinginan untuk berpisah/cerai. Setiap perkara kekerasan dalam rumah tangga sudah pasti ada kekerasan psikis di dalamnya. Islam tidak mengenal istilah atau defenisi kekerasan dalam rumah tangga secara khusus, namun perihal kekerasan psikis sudah diatur di dalam Islam secara detail, hanya saja tidak menggunakan bahasa yang konkrit langsung menyatakan bahwa ayat tersebut membahas mengenai perbuatan psikis. Islam memandang bahwa kekerasan terhadap isteri merupakan bentuk perbuatan tercela, dilarang, dan termasuk ke dalam bentuk tindak pidana. Konsep nusyuz sering dikaitkan sebagai pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, suami memang diberikan hak dalam memperlakukan isteri yang nusyuz mulai dari hak untuk memukul, menjauhi, tidak memberikan nafkah hingga menjatuhkan talak. Namun pukulan yang diperbolehkan bukanlah pukulan yang penuh dendam, membekas dan menyebabkan luka pada fisik, pukulan yang diperbolehkan sebagai bentuk pengajaran agar isteri kembali pada tanggung jawabnya. Memukul yang menyebabkan bekas dan efek menciderai isteri secara fisik dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan kekerasan menurut hukum positif dan diancam dengan hukuman penjara atau denda sesuai dengan asas proporsional (atau penjatuhan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa).

Kata kunci

Hukum islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEKERASAN PSIKIS SUAMI TERHADAP ISTERI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)2020 · oai:ais:library-item:107481

Publikasi terkait