Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2018Versi 1

TRADISI MAISI SASUDUIK DI NAGARI BATUHAMPAR KABUPATEN LIMA PULUH KOTA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

RIZMAL KHANDANI, NIM. 11 201 059 Judul Skripsi “Tradisi Maisi Sasuduik Di Nagari Batuhampar Kabupaten Limapuluh Kota Menurut Perspektif Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2018. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pelaksanaan beserta dampak dari tradisi maisi sasuduik dalam perkawinan dilingkungan adat nagari Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi maisi sasuduik dalam perkawinan di lingkungan adat Nagari Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tradisi maisi sasuduik yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Batuhampar, dan untuk mangetahui dan menjelaskan dampak dari tradisi maisi sasuduik yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Batuhampar, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap tradisi maisi sasuduik yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegunaan hasil penelitian ini secara teori diharapkan mampu memperkaya wacana intelektual bagi para peminat dan pengkaji Hukum Islam khususnya dalam bidang perkawinan, secara praktis dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan ketentuan terhadap keharusan melaksanakan tradisi maisi sasuduik yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Batuhampar. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dalam hal tersebut dilakukan di Nagari Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, Penulis mengolah data secara kualitatif. Adapun sumber data adalah Sumber data primer atau sumber data utama yang diperoleh dari Niniak Mamak, Ketua KAN, Alim Ulama, Perangkat Nagari Batuhampar. Selanjutnya, sumber data sekunder atau sumber data tambahan yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti, buku-buku Islam yang berkaitan tentang pernikahan dan buku-buku adat yang berkaitan tentang pernikahan atau perkawinan. Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa tradisi maisi sasuduik di Nagari Batuhampar merupakan suatu kewajiban atau syarat adat bagi kaum laki-laki yang ingin melakukan pernikahan, dan maisi sasuduik ini harus di lakukan sebelum melaksanakan pernikahan, yang membuat perjanjian maisi sasuduik ini antara calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan, dan disahkan oleh mamak kedua belah pihak, maisi sasuduik mempunyai dampak, baik dampak positif dan dampak negatif, adapun dampak positifnya meringankan beban kaum perempuan, terciptanya kerukunan dalam rumah tangga, membuat kaum laki-laki lebih percaya diri, melestarikan adat, adapun dampak negatifnya pembatalan rencana perkawinan, kaum laki-laki tidak dibawa bermusyawarah, Adapun pandangan hukum islam terhadap tradisi maisi sasuduik termasuk kepada („urf) adat kebiasaan masyarakat, tradisi maisi sasuduik ini digolongkan kepada‟urf shahih, karena tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Kata kunci

Hukum Islam - Perkawinan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TRADISI MAISI SASUDUIK DI NAGARI BATUHAMPAR KABUPATEN LIMA PULUH KOTA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2018 · oai:ais:library-item:103711

Publikasi terkait