Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PELAKSANAAN HUTANG DIBAYAR DENGAN HARI KERJA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Lena Fitriyeni, NIM 15301300025, “Pelaksanaan Hutang Dibayar dengan Hari Kerja Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar)”, Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Batusangkar, 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan hutang dibayar dengan hari kerja dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan hutang dibayar dengan hari kerja di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hutang dibayar dengan hari kerja dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan hutang dibayar dengan hari kerja di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu; petani dan pekerja sawah, sedangkan sumber data sekunder terdiri dari niniak mamak, alim ulama, cadiak padai, dan bundo kanduang. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan observasi. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hutang dibayar dengan hari kerja yang terjadi di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar merupakan suatu akad hutang piutang antara pekerja sawah dengan petani dengan standar hutang yang bervariatif bahkan cenderung adanya unsur ketidakjelasan, adakalanya dalam bentuk uang, hari kerja, atau dengan uang dan hari kerja sekaligus. Adapun tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan hutang dibayar dengan hari kerja di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan dibolehkan selama standar hutangnya jelas dan pasti, serta tidak ada kelebihan jasa dalam pembayaran hutang. Jika ada kelebihan jasa dalam pembayaran hutang, maka hal ini terkategori kepada riba yang diharamkan dalam Islam

Kata kunci

Hutang, Hari Kerja, dan Hukum Ekonomi Syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PELAKSANAAN HUTANG DIBAYAR DENGAN HARI KERJA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Jorong Padang Panjang Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar)2020 · oai:ais:library-item:107429

Publikasi terkait