Abstrak
ABSTRAK DIANA AGUSTIN NIM. 1930401046, judul skripsi “Penerapan Akad Pengalihan Hutang (Take over) Pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok” Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, tahun ajaran 2024. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akad pengalihan hutang (take over) dan kendala-kendala yang dihadapi pihak PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok dalam penerapan pengalihan hutang (take over). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan akad pengalihan hutang (take over) pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok dan mengetahaui kendala-kendala yang dihadapi pihak PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Yang mana sumber data primer adalah wawancara langsung dengan petugas pembiayaan, dan sumber data sekunder adalah berupa dokumen-dokumen PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok. Teknik dalam analisis data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing). Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan akad pengalihan hutang (take over) pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok diawali dengan mengajukan permohonan pengalihan hutang (take over) oleh calon nasabah. Setelah pihak bank menerima permohonan dari calon nasabah, pihak bank menganalisa kelayakan keabsahan dokumen serta bank mengeluarkan surat persetujuan pengalihan hutang (take over). Selanjutnya, pihak PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok melakukan persetujuan akad Bersama calon nasabah dengan mengajukan akad qardh dan dana qardh (talangan) tersebut nasabah melunasi utangnya kepada pihak PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok. Kemudian, nasabah menjual asetnya kepada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Solok serta penandatanganan akad murabahah. Dan nasabah membayar angsuran sesuia dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah di sepakati. Kemudian transaksi pengalihan hutang (take over) pihak bank mengalami kendala antara lain pihak kreditur pertama tidak ingin nasabahnya pindah ke kreditur lainnya, kemampuan bayar nasabah dengan fasilitas yang akan di take over tidak sebanding, dan nilai agunan nasabah tidak sesuai dengan permohonan yang diminta.