Abstrak
Alfi Kurnia. Nim 1630401009. Judul Skripsi “Analisis Pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over) pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) pada Bank Nagari Cabang syariah Batusangkar dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over) pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu Tahap reduksi data, Tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over) pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan oleh pihak bank, rapat komite pembiayaan, penandatanganan akad dan pengikat jaminan, realisasi dan pelunasan pada bank sebelumnya dan proses pengalihan jaminan. Pelaksanaan pengalihan hutang (take over) yang dilakukan Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar mengunakan alternatif 1 dan 3 pada Fatwa DSN-MUI tentang pengalihan hutang, alternatif 1 adalah qardh wal murabahah, dalam akad murabahah terjadi unsur jual beli yang diharamkan Islam, karena barang yang sudah diperjual belikan, dijual belikan kembali dengan pihak yang sama hal ini termasuk ke dalam bai’inah. Sementara untuk alternatif 2 akad qardh wal musyarakah yang di gunakan untuk pembiayaan KPR, diketahui bahwa akad musyarakah pada Bank Nagari cabang Syariah Batusangkar dari segi prosedur yang mereka jalankan sama dengan prosedur akad Murabahah yang membedakan hanya akadnya. Kalau dianalisis lebih jauh perosedur kedua akad ini, tidak bisa disamakan. Kendala yang dihadapi pihak bank dalam melaksanakan pembiayaan pengalihan hutang (take over) salah satunya adalah sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over).