Abstrak
Putri Afifah, NIM 2230202024, Judul “Tanggung Jawab Resiko Atas Terbakarnya Objek Sewa Pelaminan dalam Akad Ijarah Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah: Studi Kasus WO Pelaminan di Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpauang.” Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kebakaran yang menghanguskan objek sewa pelaminan sebelum pelaksanaan resepsi pernikahan, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas risiko kerugian dalam akad ijarah. Permasalahan penelitian ini adalah bentuk akad sewa menyewa pelaminan antara Wedding Organizer (WO) dan klien, penyelesaian tanggung jawab risiko terhadap objek sewa pelaminan yang terbakar, serta tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap penyelesaian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk akad sewa menyewa pelaminan antara pihak WO dan klien, mengetahui penyelesaian tanggung jawab risiko terhadap objek sewa pelaminan yang terbakar, serta mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap penyelesaian tanggung jawab risiko tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara pihak WO, penyewa atau tuan rumah, tokoh masyarakat ( Niniak Mamak, kepala jorong, Linmas, FKPM nagari), sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melaluiobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa pelaminan antara Wedding Organizer (WO) dan klien merupakan akad ijarah yang mencakup ijarah al-‘ain atas pemanfaatan perlengkapan pelaminan dan ijarah al-‘amal atas jasa pemasangan, penataan, serta pembongkaran dekorasi. Para pihak telah menyepakati objek akad, harga sewa sebesar Rp8.500.000, uang muka sebesar Rp3.500.000, jadwal pemasangan, dan pelunasan, tetapi akad belum mengatur secara tegas mengenai pembagian risiko dan tanggung jawab apabila terjadi kerusakan. Terbakarnya objek sewa terjadi setelah pemasangan selesai dan sebelum pelaksanaan resepsi, yang diduga berkaitan dengan korsleting listrik, namun tidak terdapat bukti resmi yang dapat memastikan penyebab kebakaran maupun pihak yang lalai. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah, tanggung jawab ganti rugi tidak dapat dibebankan secara otomatis kepada salah satu pihak tanpa adanya bukti ta‘addi, tafrith atau taqshir serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Penyelesaian permasalahan dilakukan melalui musyawarah (sulh), dengan kesepakatan klien melunasi sisa pembayaran dan WO tidak menuntut ganti rugi atas objek pelaminan yang terbakar. Kata Kunci: Akad Ijarah, Tanggung Jawab Resiko, Kebakaran, Wedding Organizer, Hukum Ekonomi Syari’ah.