Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Penyelesaian Akad Mampatigoi Lahan Pertanian Akibat Gagal Panen di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Irfan Fernandes, NIM. 2130202024. Judul, "Penyelesaian Akad Mampatigoi Lahan Pertanian Akibat Gagal Panen Di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan akad mampatigoi lahan pertanian dan bentuk penyelesaian akad bagi hasil lahan pertanian akibat gagal panen yang berada di desa kubu gadang kota Padang Panjang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan akad mampatigoi di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang, dan bagaimana bentuk penyelesaian akad bagi hasil lahan pertanian akibat gagal panen di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang, serta untuk mengetahui tinjauan hukum posistif dan fikik muamalah terhadap akad bagi hasil saat gagal panen di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam yang peneliti lakukan terhadap pihak yang terkait dalam bagi hasil lahan pertanian, sumber data yang digunakan adalah pemilik lahan dan petani penggarap yang berada di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisis yang dilakukan secara bertahap melalui tiga langkah utama yaitu, menelaah data yang telah dikumpulkan dengan merangkum point-point utama terkait permasalahan, menyajikan data dalam bentuk uraian singkat, serta menarik kesimpulan berdasarkan data tersebut. Sedangkan uji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan akad dalam bagi hasil lahan pertanian di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang dikenal dengan istilah mampatigoi, mampatigoi merupakan sistem bagi hasil antara pemilik lahan dan petani penggarap. Pemilik lahan menyerahkan sawahnya untuk dikelola, sementara seluruh biaya seperti bibit, pupuk, dan perawatan tanaman ditanggung oleh petani penggarap, setelah mendapatkan hasil, hasil panen di bagi dengan cara mampatigoi, dengan uraian bahwa pemilik lahan menerima 1/3 bagian dari hasil panen dan petani penggarap menerima 2/3 bagian dari hasil panen, kesepakatan tersebut dilakukan secara lisan. Dalam pelaksanaan bagi hasil tidak selamanya berjalan dengan baik, ada kalanya sawah yang dikelola oleh petani penggarap mengalami gagal panen, yang disebabkan oleh faktor serangan hama tikus, sehingga hasil panen yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan, hasil dari gagal panen terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, gagal panen total, penyelesaian yang disepakati berupa, risiko ditangguang bersama. Kedua, hasil panen sebagian, penyelesaian yang disepakati berupa, hasil panen yang didapat tetap dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, Ketiga, hasil panen yang didapat hanya sedikit, penyelesaian yang disepakati berupa, hasil panen yang didapat direlakan ke petani penggarap dengan tujuan sebagai tambahan modal dalam pengelolaan selanjutnya.

Kata kunci

akad, mampatigoi, gagal panen

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Akad Mampatigoi Lahan Pertanian Akibat Gagal Panen di Desa Kubu Gadang Kota Padang Panjang2026 · oai:ais:skripsi:12722

Publikasi terkait