Abstrak
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Mediasi Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB” yang disusun oleh Ahmad Fathoni, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 2042061002, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2026. Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam perkara cerai gugat merupakan isu krusial dalam sistem peradilan agama, terutama ketika proses mediasi hanya menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian. Penelitian ini menggunakan 3 (tiga) rumusan masalah yakni , Bagaimana pelaksanaan kesepakatan perdamaian sebagian, bagaimana bentuk perlindungan yang diterapkan dan apa saja upaya mediator dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam proses mediasi perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB. Tujuan penelitian ini mengkaji pelaksanaan mediasi dalam perkara cerai gugat, mengkaji pelaksanaan kesepakatan perdamaian sebagian, serta upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak dengan tujuan untuk menganalisis efektivitas pemenuhan hak-hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan field research dengan pendekatan kualitatif dan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi proses mediasi, wawancara dengan Hakim mediator dan Hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, serta analisis dokumen perkara dan data SIPP (system Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB tahun 2023–2025. Keabsahan data dalam penelitian ini diuji melalui teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik, dengan membandingkan keterangan hakim, mediator, serta dokumen perkara guna menjamin kredibilitas data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi cerai gugat lebih dominan menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian dibandingkan perdamaian menyeluruh. Kesepakatan tersebut meliputi hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah. Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak terwujud melalui perumusan kesepakatan yang menekankan pemenuhan hak-hak normatif perempuan serta prinsip kepentingan terbaik anak. Upaya mediator dilakukan secara aktif melalui pemberian pemahaman hukum, penggunaan pendekatan sensitif gender, penerapan teknik caucus, penguatan daya ikat kesepakatan melalui putusan Majelis Hakim, serta dengan perintah Majelis Hakim kepada Panitera Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB untuk menahan akta cerai Tergugat (suami) sampai Tergugat (suami) memenuhi pembebanan tersebut. Dengan demikian, kesepakatan perdamaian sebagian dalam mediasi cerai gugat memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif bagi perempuan dan anak. meskipun terdapat keterbatasan hakim dalam menggali fakta hukum akibat telah adanya kesepakatan perdamaian sebagian dalam proses mediasi.