Abstrak
ABSTRAK RISKA VEBRI AMELIA, NIM 1930202057, Judul Skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-wallet Dalam Sistem Pembayaran Digital di Indonesia”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penggunaan e-wallet dalam sistem pembayaran digital di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna e-wallet dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Dengan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pengguna e-wallet seiring perkembangannya di Indonesia, karena di dalam dompet digital (e-wallet) tidak hanya uang yang ada di dalamnya melainkan juga data pribadi dari pengguna. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian normatif (Library Research), dimana data-data diperoleh dari buku-buku mengenai dompet digital (e-wallet), Al-Qur’an, Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/XI/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik, PJOK No. 1/PJOK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan aturan lainnya, jurnal artikel yang berkaitan dengan dompet digital (e-wallet). Selanjutnya peneliti menguraikan kenyataan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-wallet Dalam Sistem Pembayaran Digital di Indonesia. Dilihat dari hasil penelitian ini, ketentuan hukum tentang dompet digital dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum diatur secara khusus. Namun beberapa regulasi Bank Indonesia telah membahas tentang dompet digital yaitu tata cara dan perizinan pengelolaan dompet digital agar dompet digital dapat diterapkan secara hukum terhadap hal-hal yang harus dipatuhi oleh penyelenggara dompet digital. Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan yang mengatur penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk dompet digital, memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap penggunanya. Selain perumusan peraturan dan kebijakan, perlu juga untuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, karena masih banyak pengguna dompet digital yang mengalami kerugian dan kesulitan, bahkan tidak mendapat solusi atau pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugianyang di alami. Kata Kunci: E-wallet, Penggunaan Dompet Elektronik, Perlindungan Hukum