Abstrak
ABSTRAK Laylia Selsi Qodri Gusti, NIM. 1930203036 Judul Skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dalam Karya Buku Elektronik (E-Book)” Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap karya buku elektronik (e-book) dan menganalisis peran pemerintah dan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum karya buku elektronik (e-book). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari Al-Qur’an, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sumber hukum sekunder yaitu, berupa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Ketentuan Auteurswet 1912, Universal Declaration of Human Rights. Dan bahan hukum tersier, yaitu buku hukum, buku fikih siyasah, pendapat para ahli, kamus hukum, dan sumber-sumber tertulis seperti jurnal nasional dan internasional serta artikel-artikel ilmiah dan berita yang berhubungan dengan permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah, pertama bahwa di dalam UUD 1945, Negara menjamin perlindungan hukum warga negaranya, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap karya buku elektronik (e-book), yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebutkan secara jelas tentang buku elektronik (e-book) sehingga terjadi kekabauran hukum. Di dalam fiqih siyasah dusturiyah, memberikan perlindungan kepada warga Negara merupakan tugas dan kewajiban seorang kepala Negara, sehingga pelanggaran terhadap perlindungan hukum karya buku elektronik berarti kegagalan seorang kepala Negara dalam melindungi warganya. Kedua, pemerintah mempunyai peran penting dalam mewujudkan perlindungan hukum, tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, penerintah juga berperan sebagai penegak hukum jika terjadi pelanggaran terhadap perlindungan hukum karya buku elektronik (e-book). Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta juga diperlukan, agar masyarakat tidak menganggap pelanggaran hak cipta adalah hal yang wajar.