Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

ANALISIS BRANDING USAHA KULINER DI ERA DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Murti Eliza. 2025, NIM, 222022009, Judul Tesis “Analisis Branding Usaha Kuliner Di Era Digital Perspektif Hukum Ekonomi Syariah” Program Pasca Sarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya pelaksanaan usaha kuliner di era digital dengan nama yang unik bahkan sampai tidak lazim. Penelitian ini menganalisis bagaimana aturan penggunaan branding usaha kuliner di era digital. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis library research yaitu penelitian hukum normatif, di mana peneliti mengumpulkan data dari sumber-sumber tertulis seperti buku, jurnal, penelitian terdahulu dan media lainnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Aturan hukum positifpenggunaan usaha kuliner di era digital yaitu; Menurut Undang-undang No 20 tahun 2016. Putusan Majlis Ulama Indonesia dan himbauan Majlis Ulama Indonesia Sumatera Barat pada tanggal 21 Juli 2019 melarang menggunakan nama-nama yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan yang tidak sesuai dengan syariah begitupun dengan etika bisnis islam hal ini tentu bertolak belakang dengan kaidah-kaidah yang berlaku begitupun dalam Regulasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) dimana regulasi ini mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan merek yang inovatif, kreatif, dan berkelanjutan namun tetap harus memperhatikan regulasi serta nilai-nilai budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. 2. Analisis hukum ekonomi syariah terhadap branding usaha kuliner di era digital yaitu dapat di klasifikasikan sebagai berikut: a. Hukum Haram. b. Hukum Makruh. c. Hukum Mubah/Tolerir d. Hukum Sunnah/Diajurkan. Dengan demikian. Menurut Undang undang, Eika Bisnis Islam, Kemenkraf serta putusan Majlis Ulama Indonesia dan himbauan Majlis Ulama Indonesia Sumatera Barat tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Namun sejauh tidak melanggar hukum-hukum yang berlaku dan mengandung maslahah atau sesuatu yang dapat ditolerir itu diperbolehkan.

Kata kunci

Branding, Usaha Kuliner, Digital, Hkum Ekonomi Syariah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS BRANDING USAHA KULINER DI ERA DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH2025 · oai:ais:skripsi:11734

Publikasi terkait