Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Ambiguitas Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Asal Usul Anak (Studi Terhadap Putusan Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Prm)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Azizul Hakim, NIM 1930201008, Judul Skripsi: Ambiguitas Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Asal Usul Aank (Studi Terhadap Putusan Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Prm). Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya Ambiguitas Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Asal Usul Anak (Studi Putusan Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Prm), yang menyebabkan ketidaksinkronan dari hasil putusan Majelis Hakim. Maka tujuan penelitian ini untuk memahami bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan suatu perkara dalam putusan Nomor 13/Pdt.P/2022/PA.Prm terhadap Asal Usul Anak yang mana di dalam putusan Hakim dalam penetapannya mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menetapkan bahwa anak yang lahir pada tanggal 30 Januari 2015 diakui sebagai anak kandung Pemohon, padahal antara Pemohon I dengan Pemohon II status pernikahannya belum jelas dikarenakan Pemohon I dan Pemohon II masih terikat dengan pernikahan yang sebelumnya, dan Pemohon I dan Pemohon II melakukan pernikahan di bawah tangan (sirih) pada tanggal 14 April 2014. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang pertama yaitu Hakim Pengadilan Agama Pariaman yang menangani perkara Nomor 137/ Pdt.P/2022/PA/Prm, kedua Putusan Pengadilan Agama Pariaman. Nomor 137/ Pdt.P/2022/PA/Prm Analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian mengungkapkan, pertama, dalam duduk perkara putusan nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Prm ini adanya perbuatan dari para Pemohon ini tidak melakukan pernikahan secara Undang-Undang dan melakukan percerain tidak di Pengadilan Agama yang mengakibatkan tidak adanya kekuatan hukum akibat dari perbuatan para Pemohon tersebut. Kedua, Didalam pertimbangan Hakim dalam penetapana asal usul anak terhadap putusan nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Prm adalah untuk menetapkan seorang anak sah atau bukan, dengan menilai terlebih dahulu keabsahan perkawinan orang tuanya apakah telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dan peraturan perundang-undangan atau tidak, serta perlu juga dibuktikan apakah perkawinan tersebut tidak mempunyai halangan perkawinan. Ketiga, yang dimaksud dengan ambiguitas dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Para Pemohon dengan alasan mengingat kebaikan bagi si anak, mengingat anak tersebut tidak mempunyai dosa. Walaupun pernikahan yang dilakukan oleh para Pemohon ini bertentangan dengan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam.

Kata kunci

pernikahan, pengadilan ,anak

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Ambiguitas Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Asal Usul Anak (Studi Terhadap Putusan Nomor 137/Pdt.P/2022/PA.Prm)2024 · oai:ais:skripsi:9627

Publikasi terkait