Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Dilema Kewenangan Penghulu Dan Ulama Lokal Terhadap Pernikahan Tidak Tercatat Di Kabupaten Dharmasraya

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Mukhrizal, NIM : 222061018 Judul : Dilema Kewenangan Penghulu Dan Ulama Lokal Terhadap Pernikahan Tidak Tercatat Di Kabupaten Dharmasraya. Program Studi Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana UIN MY Batusangkar. Tahun 2024. Pokok Permasalahan dalam tesis ini adalah peran penghulu dan ulama lokal dalam proses perkawinan, faktor pendukung dan analisis hukum positif terhadap peran dan kewenang penghulu dan ulama lokal pada peroses perkawinan di kabupaten Dharmasraya. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisa peran penghulu dan ulama lokal dalam proses perkawinan, faktor pendukung dan analisis hukum positif terhadap peran dan kewenang penghulu dan ulama lokal pada peroses perkawinan di kabupaten Dharmasraya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis. Sebagai sumber data terdiri dari Sumber Data primer yaitu Kasi Bimas Islam , Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama, dan Tokoh Masyarakat. Data-data didapatkan melalui wawancara dan dokumentasi. Tekhnik Analisa Data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, simpulan dan verifikasi, serta tekhnik keabsahan data meliputi uji kredibilitas, peningkatan ketekunan, FGD, trianggulasi sumber dan waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Perbedaan otoritas ini pada akhirnya melahirkan ketergantungan masyarakat terhadap insitusi kepenghuluan dalam penyelenggaraan perkawinan dengan tingkat ketergantungan yang berbeda. Eksistensi penghulu non-Negara ini juga memperlihatkan bagaimana penghulu non-Negara (ulama desa) muncul sebagai aktor alternatif yang menjadi acuan sekaligus tempat masyarakat menyelesaikan permasalahan mereka, khususnya masalah perkawinan. Penghulu non-Negara muncul sebagai pemelihara tradisi (ajaran agama) yang tidak bisa diakomodir oleh penghulu Negara karena keterbatasan otoritas dan regulasi peraturan-perundang-undangan yang menjadi acuan mereka. Terlembaganya praktek kawin kiyai, tuanku dan malin secara alternatif di tengah masyarakat setempat menunjukkan bahwa : pertama, terjadi kontestasi antara institusi penyelenggara perkawinan yaitu antara penghulu Negara dengan penghulu non-Negara yang dipertajam dengan kepemilikan pengaruh masing-masing dalam ranah tersebut. Ketergantungan utama dalam perkawinan tercatat kepada penghulu Negara dan ketertantungan alternatif dalam kawin kyai, tuanku dan malin kepda penghulu non-Negara. Namun dalam aspek tertentu, baik penghulu Negara maupun penghulu non-Negara, dapat saling bekerjasama dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Hukum menggunakan kiai sebagai wali muhakkam dalam pernikahan tidak mempunyai kekuatan hukum, menurut undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia maupun Peraturan Mentri Agama. Karena pernikahan yang demikian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dampak yang diakibatkan dari pernikahan.

Kata kunci

Dilema Kewenangan, Penghulu Dan Ulama Lokal,Pernikahan Tidak Tercatat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Dilema Kewenangan Penghulu Dan Ulama Lokal Terhadap Pernikahan Tidak Tercatat Di Kabupaten Dharmasraya2024 · oai:ais:skripsi:8102