Abstrak
Sri Wahyuni. NIM 2230201047. Judul Skripsi ”Penundaan Pernikahan (Studi Kasus Pemuda Telat Nikah di Jorong Dusun Tuo Nagari Limo Kaum)” Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah upaya untuk mengkaji dan menjelaskan mengenai penundaan pernikahan yang dipahami sebagai pilihan seseorang yang hendak menikah terkhusus laki-laki yang mengalami keterlambatan memasuki pernikahan hingga usia diatas 30 tahun, namun menunda pelaksanaannya hingga waktu yang lebih tepat karena adanya faktor tertentu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis persepsi pemuda mengenai hukum pernikahan, mengidentifikasi faktor penundaan pernikahan serta memahami sikap dan pandangan masyarakat terhadap pemuda yang belum menikah pada usia dewasa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian studi lapangan (field research), menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur, observasi partisipan dan analisis konteks sosial langsung dilokasi studi. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data dengan model Miles dan Huberman yaitu dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Teknik penjamin keabsahan data yang penulis gunakan adalah triangulasi sumber. Hasil penelitian ini adalah pandangan pemuda terhadap hukum pernikahan ada dua yaitu wajib dan sunah muakad. Faktor yang menyebabkan pemuda menunda pernikahan adalah karena faktor ingin berbakti kepada orang tua, faktor belum bertemu pasangan yang cocok, faktor belum memiliki pekerjaan yang tetap, faktor kesiapan mental, dan faktor finansial. Pandangan masyarakat terhadap pemuda telat menikah menurut tokoh pemuda adalah karena belum memiliki pasangan. Menurut tokoh agama penyebabnya karena terlena dengan masa muda. Menurut tokoh adat penyebabnya karena kehati-hatian yang terlalu tinggi dan kesiapan mental membangun rumah tangga. Menurut pegawai Kantor Urusan Agama penyebabnya karena belum siap dari segi biaya dalam berumah tangga, pekerjaan yang belum tetap, dan kesiapan mental.