Abstrak
Suci Humairoh, NIM.2230201048 Judul Skripsi: Reinterpretasi Maṣlaḥah terhadap Hak Perempuan dalam Keputusan Penundaan Pernikahan: Studi Kasus di Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhsiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini berangkat dari fenomena semakin meningkatnya keputusan perempuan untuk menunda pernikahan sebagai bagian dari strategi mencapai tujuan pendidikan, karier, kemandirian ekonomi, dan kesiapan psikologis dalam membangun keluarga. Dalam konteks tersebut, penting untuk mengkaji bagaimana pengetahuan, pertimbangan, serta pemaknaan perempuan terhadap kemaslahatan hidup memengaruhi keputusan penundaan pernikahan, sekaligus menelaah kembali konsep maṣlaḥah agar lebih responsif terhadap pengakuan hak dan agensi perempuan dalam menentukan pilihan hidupnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah sepuluh orang perempuan yang menunda pernikahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah tiangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengetahuan dan pertimbangan perempuan dalam menunda pernikahan di Nagari Baringin dibentuk oleh berbagai faktor, yaitu pendidikan, kesiapan ekonomi, pengembangan karier, kesiapan psikologis, serta pengalaman sosial yang mereka peroleh dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Faktor-faktor tersebut melahirkan pemaknaan bahwa pernikahan idealnya dilaksanakan ketika seseorang telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Penundaan pernikahan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap institusi perkawinan, melainkan strategi untuk mencapai kemaslahatan hidup yang lebih luas. Kedua, penelitian ini menghasilkan reinterpretasi terhadap konsep maslahah dengan menempatkan hak dan agensi perempuan sebagai bagian dari pertimbangan kemashlatan dalam keputusan penundaan pernikahan. Dalam reinterpretasi tersebut, kemashlatan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai terlaksananya perkawinan, melainkan sebagai upaya mewujudkan tujuan-tujuan syariat (maqasid al-syari'ah), khususnya dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-'aql), dan harta (hifz al-mal) melalui kesiapan psikologis, ekonomi dan sosial perempuan. Oleh karena itu, keputusan menunda pernikahan dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar yang maslahat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar.