Abstrak
ABSTRAK MIA FEBRIANTI. NIM 1830203048. Judul Skripsi : “IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN TANAH DATAR NO.6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP HAK-HAK ANAK DARI TINDAK KEKERASAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa produk hukum yang lahir dalam rangka penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam penanganan tindak kekerasan dan lembaga yang berperan dalam penanganan tindak kekerasan dan tindakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menguraikan produk hukum yang lahir dalam rangka penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam penanganan tindak kekerasan dan untuk mengetahui dan menguraikan lembaga yang berperan dalam penanganan tindak kekerasan dan tindakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan. Instrumen pendukung seperti hand phone, alat tulis, dan pedoman wawancara. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer terdiri dari Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Fungsional perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada bagian hukum Sekretariat Daerah, dan Kanit PPA Polres Tanah Datar. Sumber data sekunder terdiri dari data-data kasus tindak kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar tahun 2021, data mengenai kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan SK Bupati Kabupaten Tanah Datar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk hukum yang lahir dalam rangka penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam penanganan tindak kekerasan adalah Surat Keputusan Bupati nomor: 463/457/sosial-2019 tentang pembentukan gugus tugas kabupaten layak anak di Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 18 November 2019 dan Surat Keputusan Bupati nomor 463/179/sosial-2020 tentang pembentukan tim terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 5 Mei 2020. Adapun terkait dengan lembaga yang berperan dan tindakan yang dilakukan adalah Dinas Sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berperan dalam penanganan kasus terhadap korban dan Polres yang berperan pada tahap penyidikan kepada pelaku dan pemeriksaan korban dan Rumah Sakit yang berperan untuk visum kepada korban.