Abstrak
Studi ini mengkaji tentang Tradisi Pengembalian Mahar Berganda Akibat Pembatalan Peminangan Ditinjau dari Pandangan Hukum Islam di Kelurahan Belawan II Kota Medan. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana proses peminangan di Kelurahan Belawan II, bagaimana praktek pengembalian mahar berganda akibat pembatalan peminangan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pengembalian mahar berganda akibat pembatalan peminangan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa tradisi pengembalian mahar berganda akibat pembatalan peminangan di Kelurahan Belawan II Kota Medan dilakukan dengan cara mengembalikan pemberian pada saat peminangan, yakni pemberian itu berupa setengah bagian dari uang hantaran yang tujuannya untuk dijadikan mahar pada saat akad nikah. Setengah bagian dari uang hantaran yang disebut mahar tersebut dikembalikan sebanyak dua kali lipat (berganda) oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki pada saat peminangan telah dilangsungkan. Dikembalikannya mahar tersebut sebanyak dua kali lipat (berganda) apabila pembatalan peminangan tersebut dilakukan oleh pihak perempuan. Sanksi lain apabila mahar tersebut tidak dikembalikan dua kali lipat (ganda) pada saat pembatalan peminangan, maka baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan tersebut tidak boleh meminta/menerima pinangan dari orang lain yang tentu saja hal ini dilakukan dengan cara musyawarah kedua belah pihak. Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi pengembalian mahar berganda akibat pembatalan peminangan ini adalah termasuk kepada golongan ‘urf. Ulama Syafi’iyyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal yang tidak beliau temukan ketentuan batasnya dalam syara’ maupun dalam menggunakan bahasa.Hal ini berdasarkan dengan kaidah fiqih: الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat dapat dijadikan dasar hukum” Sehingga ‘urf yang terdapat dalam pengembalian mahar berganda akibat pembatalan peminangan adalah ‘urf fasid karena adat ini memang berlaku disuatu tempat meskipun pelaksanaannya merata akan tetapi bertentangan dengan prinsip hukum Islam karena menimbulkan kerugian yang cukup banyak bagi pihak perempuan sehingga tidak mencapai kemaslahatan yang hakiki sebab tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat dijadikannya ‘urf sebagai landasan hukum.