Abstrak
Ikhsan Azhari. Nim:1730201015, judul skripsi: penyelesaian pembagian harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Tarab ditinjau dari perspekif hukum adat dan hukum isam (studi kasus putusan nomor perkara 09/PDT.G/2013). Penelitian ini mengkaji tentang putusan Pengadilan Negeri yang memberikan wewenang kepada Kerapatan Adat Nagari Sungai Tarab untuk menyelesaikan pembagian harta pusaka tinggi berupa tanah seluas 2 hektar, sedangkan aturan di dalam kerapatan adat belum diterapkan. . Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan bagaimana langkah yang dilakukan dalam membagi harta Pusaka Tinggi tersebut oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari Sungai Tarab dan bagaimana pandangan hukum Adat dan hukum Islam terkait pembagian harta pusaka tinggi tersebut, serta dampak dari dibaginya harta Pusaka Tinggi tersebut. Data diperoleh melalui wawancara terhadap responden dan dokumen-dokumen terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri, selanjutnya data dinarasikan secara deskriptif. Hasilnya didiskusikan dengan teori-teori yang dikemukakan . Penelitian ini menemukan bahwa pembagian harta pusaka tinggi oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari yaitu dengan cara musyawarah mufakat dengan Niniak Mamak serta Alim Ulama yang ada di dalam kaum tersebut. Pembagian tersebut tidak bertentangan dengan hukum Adat maupun hukum Islam, dikarenakan status harta Pusaka Tinggi tersebut tetap kepemilikan kaum, kecuali sudah disertifikasi dan beralih status menjadi milik pribadi anggota kaum. Dampak positif dari dibaginya harta Pusaka Tinggi tersebut kepada anggota kaum yaitu akan jelas bagian pengelolaan dan kepemilikan kaum, dan status kepemilikan harta kaum tidak ada kekeliruan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu akan terprovokasi kaum lain terhadap tindakan yang dilakukan kaum Datuak Rajo Pangulu tersebut, dan terbukanya aib kaum serta membuat silaturahmi antar kaum akan terputus.