Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan Hukum Kewarisan Islam Terhadap Pembagian Harato Pusako Randah di Nagari Limo Kaum

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah pembagian Harato Pusako Randah di Nagari Limo Kaum yang ditinjau dari Hukum Kewarisan Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemahaman dan praktek terhadap pembagian harta warisan dari Harato Pusako Randah oleh masyarakat di Nagari Limo Kaum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer yaitu niniak mamak (KAN), alim ulama dan ahli waris yang di keluarganya tidak melakukan pembagian warisan yang berasal dari Harato Pusako Randah di Nagari Limo Kaum. Kemudian data sekunder yaitu data orang yang meninggal dunia dari bulan Agustus 2023-Agustus 2024 di Nagari Limo Kaum, niniak mamak suku, profil Nagari Limo Kaum, buku, jurnal dan skripsi yang berhubungan dengan objek penelitian yang penulis bahas. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teori Miles Dan Hubberman dengan cara reduksi data, penyajian data dan simpulan atau verifikasi. Sedangkan untuk teknik penjamin keabsahan data memakai triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini pemahaman dari praktek pembagian harta warisan dari Harato Pusako Randah oleh masyarakat di Nagari Limo Kaum banyak dari masyarakat yang kurang paham akan hukum kewarisan Islam, sedangkan untuk prakteknya sebagian dari Harato Pusako Randah di Nagari Limo Kaum tidak dibagi sesuai dengan faraid karena berbagai alasan, yaitu jumlah harta yang sedikit, banyak yang di rantau, penguasaan secara sepihak/monopoli yang dilakukan oleh salah satu ahli waris, agar tidak terjadi perselisihan, kebiasaan orang tua terdahulu, sudah puas dengan harta pencahariannya sendiri, sudah ada keikhlasan harta tersebut untuk saudara yang lain, pantang membahas masalah pembagian harta warisan. Tinjauan hukum kewarisan Islam mengenai tidak dibaginya harta warisan dari Harato Pusako Randah pada masyakat Nagari Limo Kaum, dalam ketentuan hukum Islam tidak ada alasan untuk tidak dibaginya harta pusako randah, karena dalam hukum Islam jika harta warisan itu ada maka harus dibagi berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam hukum Islam, yaitu setiap ahli waris yang ada harus mengetahui haknya masing-masing setelah mereka mengetahui bagiannya masing-masing maka boleh dimusyawarahkan dengan kesepakatan dan persetujuan semua ahli waris apakah harta itu akan dikelola bersama ataupun ada ahli waris yang akan memberikan haknya kepada ahli waris lainnya maka itu diperbolehkan dengan cara pembagian takharuj.

Kata kunci

Kewarisan, Harato Pusako Randah, pembagian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Kewarisan Islam Terhadap Pembagian Harato Pusako Randah di Nagari Limo Kaum2024 · oai:ais:skripsi:9630

Publikasi terkait