Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Studi Komparasi Kewarisan Adat Minangkabau Dan Adat Basemah Pagaralam Tinjauan Maqashid Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

MOHAMMAD RIDWAN, NIM 212061017, judul Tesis “STUDI KOMPARASI KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DAN ADAT BASEMAH PAGAR ALAM TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH” Jurusan Hukum Keluarga Islam, Program Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok pembahasan dalam tesis ini terfokus pada bagaimana sistem kewarisan adat Minangkabau dan Basemah Pagar Alam, apakah ada persamaan dan perbedaan sistem kewarisan adat kedua budaya adat tersebut, dan bagaimana analisis sistem kewarisan adat tinjauan maqashid syari’ah. Jenis penelitian pustaka (library research) dan metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Sumber data primer terdiri dari buku buku tentang kewarisan adat, sumber data sekunder dari jurnal tentang kewarisan adat, tesis tentang kewarisan adat, skripsi tentang kewarisan adat, sumber data tersier dari kamus dan aturan adat. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan adat Minangkabau memakai sistem matrilineal dimana yang mendapat warisan adalah anak perempuan saja dan sistem kewarisan adat Basemah Pagar Alam memakai sistem kewarisan patrilineal dimana yang mendapat warisan adalah anak laki laki tertua dan yang sudah berkeluarga saja, sedangkan perbedaan sistem kewarisan adat Minangkabau dan Basemah Pagar Alam adalah perbedaan jenis kelamin yang mendapat warisan, jika di Minangkabau yang mendapatkan warisan adalah anak perempuan sedangkan di Basemah Pagar Alam yang mendapatkan warisan adalah anak laki laki saja. Dalam adat Minangkabau harta peninggalan nenek moyang secara turun temurun ( harta pusaka tinggi ) tidak bisa dikatakan harta warisan karena bukan hak milik pribadi akan tetapi harta milik kaum atau adat lebih tepatnya disebut harta kolektif dan ini tidak bisa dinamakan harta warisan tetapi harta wakaf, dan (harta pusaka rendah) merupakan harta hasil dari pencarian orang tua selama pernikahan dan boleh diwariskan, sedangkan dalam adat Basemah Pagar Alam harta peninggalan orang tua bisa disebut dengan harta warisan karena bisa dimiliki secara pribadi akan tetapi masyarakat adat Basemah Pagar Alam menyerahkan sepenuhnya harta warisan orang tua kepada anak laki laki tertua. Persamaan sistem kewarisan adat antara Minangkabau dan Basemah Pagar Alam sama sama memakai sistem kewarisan unilateral dan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Penelitian difokuskan kepada perbandingan harta pusaka rendah di Minangkabau dan harta peninggalan orang tua di Basemah Pagar Alam. Berdasarkan sistem kewarisan adat Minangkabau dan adat Basemah Pagar Alam dengan segala persamaan dan perbedaannya ditinjau dari maqashid syari’ah bertujuan untuk menjaga agama dan hartanya, seiring berjalannya waktu dan zaman sistem kewarisan adat Minangkabau dan Basemah Pagar Alam masih berlaku sampai sekarang. Akan tetapi Sebagian masyarakat Minangkabau akhir akhir ini banyak yang menyalahgunakan harta pusaka tinggi untuk diwariskan, dijual, dan dihibahkan. Sedangkan sebagian masyarakat Basemah khususnya anak laki laki tertua yang mendapatkan harta warisan juga menyalahgunakan harta warisan untuk kepentingan pribadinya.

Kata kunci

Kewarisan, Adat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Studi Komparasi Kewarisan Adat Minangkabau Dan Adat Basemah Pagaralam Tinjauan Maqashid Syariah2023 · oai:ais:skripsi:6430

Publikasi terkait