Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENETAPAN KAWASAN WISATA AGRO DAN JALUR HIJAU MENURUT ASAS KEBERMANFAATAN DAN KEMASLAHATAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Juwita Sari. NIM 1630203031 (2020). Judul Skripsi: “EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENETAPAN KAWASAN WISATA AGRO DAN JALUR HIJAU MENURUT ASAS KEBERMANFAATAN DAN KEMASLAHATAN”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar yaitu Peraturan Daerah No 5 Tahun 1994 mengenai kawasan agro wisata dan jalur hijau, yang melarang mendirikan bangunan di jalur hijau. Namun fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan hasil survey awal penulis banyak bangunan yang dibangun di atas jalur hijau tersebut padahal perda melarang hal tersebut. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 1994 mengenai agro wisata dan jalur hijau dan bagaimana implementasi peraturan tersebut ditinjau dari asas kebermanfaaan dan kemaslahatan. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), Untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data yang di gunakan adalah sumber data primer yang terdiri dari hasil wawancara serta sumber data sekunder terdiri dari UUD 1945, Undang-undang, Perda No 5 Tahun 1994 mengenai Agro wisata dan jalur hijau, Buku, Jurnal, Skripsi, Thesis dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta diklasifikasikan terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dan menggunakan teknik keabsahan data Triangulasi sumber. Hasil penelitian penulis ialah bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai jalur hijau tidak berjalan dengan baik. Fakta yang terjadi di lapangan secara administrasi peraturan ini berjalan dengan baik dengan tidak di keluarkannya IMB oleh pemerintah bagi bangunan yang berdiri di atas jalur hijau. Namun, secara penegakan hukum pemerintah sebagai lembaga pembuat serta pelaksana Perda atau yang di kenal dalam Hukum Tata Negara Islam Sulthah Tanfidziyah tidak mampu menjalankan hukum tersebut dengan maksimal. Satpol PP (Wilayatul Hisbah) yang memiliki kewenangan untuk penegakan perda tidak berjalan dengan semestinya, pembangunan dijlaur hijau ini terkesan di biarkan oleh pemerintah dan sebaliknya pemerintah juga mendapat pajak dalam usaha tersebut. Ketertinggalan perda dan aspek pengawasan dan pelaksanaan perda menjadi faktor penyebab tidak berjalannya perda ini dengan baik. Namun fakta yang ada di lapangan dengan beralihnya jalur hijau menjadi unit usaha ekonomi yang lebih banyak mendatangkan kebermanfaatan dan kemasalahatan bagi masyarakat dan pemerintahan. Dengan demikian melihat fakta yang terjadi di lapangan sudah sebaiknya perda tersebut direvisi karena sudah tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kata kunci

Peraturan Daerah, Jalur Hijau, Asas Kebermanfaatan, Kemaslahatan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENETAPAN KAWASAN WISATA AGRO DAN JALUR HIJAU MENURUT ASAS KEBERMANFAATAN DAN KEMASLAHATAN2026 · oai:ais:skripsi:2132

Publikasi terkait