Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan (studi kasus wisata Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK M. ALFATH RIDHO PUTRA, NIM 15301500033, Judul SKRIPSI “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan (Studi Kasus Wisata Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie)”, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah Institut, Agama Islam Negeri Batusangkar (IAIN) Tahun 2020. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan skripsi ini adalah Pelaksanaan Pasal 30 dan 42 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, tentang pengelolaan wisata Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field reaserch) dan penelitian kepustakaan (library reaserch). Penelitian lapangan (field reaserch) adalah pendekatan dengan melihat dan mengkaji bagaimana suatu aturan diimplementasikan dilapangan, dalam penelitian lapangan teknik pengumpulan data yang digunakan melaui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan penelitian penelitian kepustakaan (library reaserch), adalah penelitian yang digunakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan) baik dengan buku-buku, ataupun jurnal untuk mengetahui bagaimana singkronasi antara aturan hukum yang satu dengan yang lain. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa Pertama rumusan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, mengenai pengelolaan wisata khusunya wisata Pantai Sasak yang ada di Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini dapat dilihat dari pengelolaan wisata pantai sasak yang ada di Nagari Sasak Ranah Pasisie, yang selama ini dikelolala oleh masyarakat Nagari Sasak tidak mempunya Tanda Daftar Usaha pariwisata (TDUP). Dalam Pasal 42 huruf (d) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiataan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi administratif kepada pengelola wisata yang tidak mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan berupa sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberlakuan sementara kegiatan usaha pariwisata, dan penutupan kegiatan usaha. Kedua pandangan Hukum Islam terhadap Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan tidak sesuai dengan Hukum Tata Negara Islam. Hal itu dikarenakan dalam Hukum Tata Negara Islam telah dijelaskan bagaimana konsep penerapan Syari’ah Islam al-sultah al-atnfiziyah peraturan yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif (pemerintah daerah), untuk taat kepada aturan dan menjalankan amanah yang telah diberikan oleh al-sutah at-tasyri’iyah. Namun Pemerintah Daerah dan masyarakat Nagari Sasak tidak taat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

Kata kunci

Implementasi, Peraturan Daerah, Pariwisata

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan (studi kasus wisata Pantai Sasak di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) · oai:ais:skripsi:1840

Publikasi terkait