Abstrak
Zulrahmi, NIM 1630203076. Judul Skripsi: “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Hukum Tata Negara Dan Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah menurut Hukum Tata Negara dan Siyasah Dusturiyah. Tujuan Pembahasan ini untuk mengetahui konsep partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah menurut sistem Hukum Tata Negara dan bagaimana prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan/ peraturan daerah menurut Kajian Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif/kepustakaan (Library research) dengan pendekatan yuridis normatif untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui pengumpulan dokumen dan catatan-catatan saat penelitian. Pengolaan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian dianalisis dengan cara menghimpun dan menklasifikasikan masalah dan menguraikan atau memaparkan melalui kaliamat yang efektif. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa (1) Bahwa menurut sistem hukum tata negara partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda merupakan suatu perwujudan dari konsep negara demokrasi. Dimana masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan negara. Pemerintah daerah sebagai daerah otonom diberi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 TENTANG Pemerintahan Derah masyarakat diberkan jaminan hak untuk ikut berperan serta dalam pembentukan kebijakan daerah (Perda). Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan Daerah pada dua tahapan, yaitu pada tahap penyusunan dan pembahasan Ranperda. Peran serta masyarakat akan lebih meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong para pembentuk hukum untuk membuat peraturan daerah yang implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan menciptakan good governace (pemerintahan yang baik). (2) Bahwa dalam analisis Fiqih Siyasah Dusturiyah partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda di Indonesia sudah memenuhi nilai-nilai Islam, dimana seorang pemimpin dalam pembentukan suatu kebijakan hukum harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim dapat memungkinkan untuk membentuk Perda syariah.