Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Manakiak Gatah di Jorong Pintu Rayo Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ARIEF RAHMAN, NIM. 13 204 006.JudulSkripsi“TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN MANAKIAK GATAH DI JORONG PINTU RAYO NAGARI TANJUNG BARULAK KECAMATAN TANJUNG EMAS KABUPATEN TANAH DATAR.”, JurusanHukumEkonomiSyariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2019. Permasalahan penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian manakiak gatah serta tinjauanfikihmuamalahterhadappelaksanaanperjanjianmanakiakgatahdi JorongPintuRayoNagariTanjungBarulakKecamatanTanjungEmasKabupaten Tanah Datar.Tujuandaripenelitianiniuntukmengetahuidanmenjelaskanpelaksanaanperjanjianmanakiakgatahsertauntukmengetahuidanmenjelaskantinjauanfikihmuamalahterhadappelaksanaanperjanjianmanakiakgatahdi JorongPintuRayoNagariTanjungBarulakKecamatanTanjungEmasKabupaten Tanah Datar. Metodepenelitian yang penulisgunakanadalahmetodepenelitiankualitatif, denganjenispenelitianlapangan(field research)danteknikpengambilan data melaluiwawancara dan dokumentasi.Sumber data primer terdiridaripemilik kebundanpekerja (tukangtakiak), serta Wali Jorong dan Wali Nagari.Sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen dari kantor Wali Nagari dan Jorong Pintu Rayo. Adapunanalisis data yang digunakanadalahteknikdeskriptifkualitatif. Berdasarkanhasilpenelitian yang penulislakukanditemukan, pertama: pelaksanaanperjanjianmanakiakgatah di JorongPintuRayodilakukansecaralisan. Bentukperjanjiannyamerupakanbentukkerjasamasecaratradisionalbahwapemilikkebunmenyerahkankebunkaretkepadatukangtakiakuntukdikumpulkangetahnyadenganperjanjianbahwapemilikkebundantukangtakiakmemperolehbahagiandarihasilpenjualangetahtersebut.Pelaksanaanperjanjiandilakukansetelahadanyakesepakatanparapihak. Isi perjanjiannyahanyaberupapersetujuankeduabelahpihakuntukmanakiakgatah.Sistem bagi hasilnya ada 3 macam yaitu 1/3 untuk pemilik kebun, seberapa mau tukangtakiakhendak mengeluarkan dan Rp. 100.000,- perminggunya. Perjanjiantersebutberakhirapabilapemilikkebunmerasatidakcocokdengantukangtakiak. DanJikaadatukangtakiakyang mengingkariperjanjian,makapemilikkebunakanmemberhentikantukangtakiak. Kedua:pelaksanaanperjanjianmanakiakgatah di JorongPintuRayodigolongkankedalamakadmusaqah. Untukperjanjiandenganbagihasil 1/3 bagianuntukpemilikkebundan Rp.100.000,-perminggunya, dibolehkanmenurutfikih muamalahkarenasudahmemenuhirukundansyaratakadsertatidakadadalil yang mengaharamkannya dan mendatangkan banyak kemaslahatan. Sedangkanuntukperjanjiandenganbagihasilseberapamautukangtakiakhendakmengeluarkan, makaperjanjiannyamengandungunsurgharar (ketidakpastian).Perjanjianiniakandiperbolehkanmenurutfikihmuamalahdengansatusyaratyaituharusadakesepakatanmengenaibagihasildiawalakad.

Kata kunci

Fikih Muamalah, Perjanjian, Manakiak Gatah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Manakiak Gatah di Jorong Pintu Rayo Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar · oai:ais:skripsi:1724

Publikasi terkait