Abstrak
ABSTRAK Ahmad Dani. NIM 15 3010 00001, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, tahun 2019, Skripsi ini berjudul “TRADISI MANDARAHI LUBUAK SEBELUM PELAKSANAAN SHALAT ISTISQA’ DI NAGARI SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tradisi mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’ di Nagari salimpaung kabupaten tanah datar’. Tujuan pembahasan ini untuk memahami dan menjelaskan latar belakang pelaksanaan tradisi mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalati stisqa’, untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan tradisi mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’, dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’. Manfaat penelitian ini memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan penulis, masyarakat, akademis, organisasi dan pengkaji hukum serta upaya untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tradisi dan kaitannya dengan ajaran Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif melalui pelaku serta orang yang ikut serta dalam pelaksanaan tradisi mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’ beserta pandangan tokoh adat dan tokoh agama. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis dengan deskripti fanalisis. Hasil penelitian adalah 1) Mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’ merupakan tradisi turun menurun yang dilakukan oleh masyarakat Salimpaung, sebagai ritual untuk mohon turun hujan melalui pelaksanaan shalat istisqa’, Tujuan dari mandarahi lubuak adalah untuk menghormati makhluk ghaib penghuni lubuak, karena adanya keyakinan di tengah-tengah masyarakat terhadap adanya kekuatan selain kekuatan Allah Swt dibalik tujuan yang umum yakni agar masyarakat beramai-ramai melaksanakan shalat istisqa’. 2) Mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’ terbagi menjadi 5 tahap: tahap persiapan yang dilakukan dalam 3 hari, tahap peneyembelihan hewan berupa seekor kambing, tahap mandarahi lubuak, tahap makan bersama dan tahap pelaksanaan shalat istisqa’ dalam 1 hari. 3) Menurut hukum Islam pelaksanaan tradisi mandarahi lubuak sebelum pelaksanaan shalat istisqa’ ada yang tergolong kedalam hukum mubah (boleh) seperti tahap persiapan dan tata cara penyembelihan. Akan tetapi penyembelihan yang dihubungkan dengan shalat istisqa’ tidak pernah di kenal dalam agama Islam dan tidak ada dalil yang menganjurkan, termasuk pemberian sesaji berupa daging nan duo baleh dan penuangan darah di sekelilinglubuak, perbuatan ini termasuk kepada perbuatan syirik dan mendatangkan kemudharatan sehingga bertentangan dengan nash dan harus dihilangkan. Hukum pelaksanaan tradisi ini termasuk kepada kategori haram. Sedangkan tahap makan bersama yang di lakukan dapat dihukumi mubah (boleh) karena tidak ada dalil yang menganjurkan dan melarang, pelaksanaan shalat istisqa’ yang di lakukan oleh masyarakat Nagari Salimpaung telah sesuai dengan nash Al-Qur’an dan sunnah.