Abstrak
ABSTRAK Nama NOVIANTI, NIM 15 3010 00020, Jurusan Ahwal al- ABSTRAK Nama NOVIANTI, NIM 15 3010 00020, Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah,Fakultas Syariah, tahun 2019, Skripsi ini berjudul “TRADISI MANGGODOK DI NAGARI SIRUKAM KECAMATAN PAYUNG SEKAKI SOLOK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa ditempat penelitian ditemukan tradisi manggodok sebagai suatu bahagian adat dalam lamaran. Yang menjadi pokok permasalahannya adalah apa sejarah munculnya tradisi manggodok, apa dampak negatif dan dampak positif dari pelaksanaan tradisi manggodok, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberian sanksi bagi yang tidak menjalankan tradisi manggodok. Tujuan pembahasan ini untuk memahami, mengetahui dan menjelaskan sejarah munculnya tradisi manggodok, untuk mengetahui dan menjelaskan dampak negatif dan dampak positif dari pelaksanaan tradisi ini, dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap pemberian sanksi bagi yang tidak menjalankan tradisi manggodok. Manfaat penelitian ini mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan baik bagi penulis, masyarakat, akademis, organisasi dan pengkaji hukum serta dapat membantu usaha untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan permasalahan adat yang ada kaitannya dengan ajaran Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif melalui wawancara orang yang tidak menjalankan tradisi manggodok, masyarakat yang pernah menjalankan tradisi manggodok beserta niniak mamak. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan akan dianalisis melalui deskriptif analisis. Hasil penelitian diketahui bahwa manggodok adalah sebuah tradisi untuk melaksanakan lamaran atau pertunangan dengan membuat godok bersama-sama dengan masyarakat nagari. Sejarah munculnya tradisi manggodok ini adalah tradisi yang memang sudah ada sejak zaman dahulu yaitu sejak zaman nenek moyang. Makna dalam bentuk godok tersebut merupakan lambang silaturrahmi dari keluarga yang melamar kepada keluarga yang dilamar. Tujuan dari tradisi manggodok yaitu agar nanti anak mempunyai bako menurut adat. Manggodok sebagai syarat untuk melaksanakan baralek dan untuk menghargai niniak mamak. Orang yang tidak melaksanakan tradisi manggodok diberikan sanksi berupa menyembelih satu ekor kambing dan menghidangkan jamuan kepada niniak mamak. Hal ini berdasarkan kesepakatan niniak mamak dan sudah menjadi aturan secara turun temurun. Dampak negatif dari pelaksanaan tradisi ini adalah banyaknya biaya yang dikeluarkan dalam proses pelaksanaan tradisi manggodok, sedangkan dampak positif untuk menciptakan dan mempererat tali silaturrahmi. Menurut hukum Islam tradisi manggodok termasuk kepada ‘urf yang sahih karena tidak bertentangan dengan nash yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Hukum pemberian sanksi ini kepada yang tidak melaksanakannya dan apabila tidak menebus kesalahannya termasuk kepada kategori ‘urf fasid karena akibatnya dapat memutus tali silaturrahmi.