Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Mediator
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

AHMAD FAUZAN M. NIM 13 201 002. Judul Skripsi: “Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat pada Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar” Jurusan Ahwal Al SyakhsiyyahInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2019. Pokok permasalahan dalam penelitian iniadalahmasih belum nampak pengaruh yang signifikan peran mediator dalam menyelesaikan perkara suami istri yang akan bercerai. Hal ini terbukti dengan beberapa kasus yang telah diselesaikan melalui mediator proses mediasi pada perkara cerai gugat serta melihat bagaimana peran mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat pada Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui peran mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat pada Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Peneliti mengolah data secara kualitatif dengan menggunakan uraian dari informasi yang berkaitan dengan peran mediator dalam proses mediasi cerai gugat di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar, berdasarkan hasil wawancara dengan hakim mediator dan para pihak yang berperkara. Data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa hakim dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar telah memperankan fungsinya secara maksimal berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 hanya saja terbatas dengan waktu dalam memberikan bimbingan. Peran hakim mediator dalam proses mediasi adalah sebagai juru perdamaian yang memiliki tujuan untuk mendamaikan pihak yang berperkara agar tidak terjadi perceraian. Namun untuk pencapaian hasil dari peran hakim mediator di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar tidak berhasil secara maksimal karena dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

UPAYA MEDIATOR DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS 1B

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sucy Lestari Wirma, NIM. 232062017. Judul : “Upaya Mediator Dalam Mewujudkan Perdamaian Pada Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB” Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Topik dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh mediator, baik mediator hakim maupun mediator non hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B Tujuannya yaitu mengungkapkan dan menganalisis upaya mediator dalam mewujudkan perdamaian melalui mediasi di lingkup Pengadilan Agama sebagai penyelesaian sengketa non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer antara lain mediator baik dari hakim maupun non hakim. Sumber data sekunder data mediasi dari Panitera Muda (PanMud) Hukum, jurnal terkait, website PA Payakumbuh dan sumber data lain yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan mediator hakim dan mediator non hakim Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B dan dokumentasi. Teknik analisis reduksi data, display data dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber data. Pada penelitian ini didapatkan beberapa hasil penelitian yaitu: Pertama; Mediator baik yang berasal dari kalangan hakim dan non-hakim dalam mengupayakan keberhasilan mediasi, mengacu kepada PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama. Secara umum diatur dalam PERMA tersebut, sedangkan secara teknis pelaksanaan mediasi untuk mencapai kesepakatan, mediator dapat menggunakan berbagai pilihan metode penyelesaian terbaik bagi para pihak. Tahapan pramediasi, mediator ditunjuk oleh ketua majelis sesuai yang disepakati para pihak. Tahapan mediasi, mediator siap melakukan tugasnya. Mediasi mencapai berhasil keseluruhan, yang berarti damai atau para pihak rukun lagi dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian yang harus memuat pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Mediasi mencapai berhasil sebagian, yang berarti mereka jadi bercerai, namun hak-hak akibat dari bercerai, mesti ditunaikan dengan membuat kesepakatan perdamaian sebagian bersama mediator. Kedua; Kesulitan atau tantangan yang didapatkan mediator ketika mediasi yaitu ego masing-masing pihak tanpa memikirkan efek dari perceraian, intervensi pihak lain baik internal maupun eksternal dan komunikasi yang tidak terjalin sebelumnya. Ketiga; Pendekatan yang digunakan mediator dalam menjalankan tugasnya berupa pendekatan agama, pendekatan hati ke hati dan pendekatan psikologis. Adapun analisis penulis bahwa, dalam proses mediasi mediator hakim maupun non hakim berupaya memberikan saran dan nasehat sesuai trik dan metode dengan mempertimbangkan aspek hati, psikologis dan sosial para pihak yang bersengketa. Sucy Lestari Wirma, NIM. 232062017. Title: "Mediator Efforts in Achieving Peace in Divorce Cases at the Payakumbuh Religious Court Class IB" Islamic Family Law (HKI) Study Program, Postgraduate Program, Mahmud Yunus State Islamic University (UIN) Batusangkar, 2025. The topic of this research is the implementation of mediation conducted by mediators, both judge mediators and non-judge mediators, in divorce cases at the Payakumbuh Religious Court Class IB. The objective is to reveal and analyze mediator efforts in achieving peace through mediation within the Religious Court as a non-litigation dispute resolution method. The research method used is field research with a qualitative approach. Primary data sources include mediators, both judges and non-judge mediators. Secondary data sources include mediation data from the Junior Registrar of Law (PanMud), related journals, the Payakumbuh Religious Court website, and other data sources supporting this research. Data collection techniques were conducted through interviews with judge mediators and non-judge mediators at the Payakumbuh Religious Court Class IB and documentation. The analysis techniques used were data reduction, data display, and conclusions. Data validity was ensured through triangulation of data sources. This study yielded several findings: First, mediators, both judges and non-judges, should adhere to Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Religious Courts to ensure successful mediation. This regulation generally regulates the process, but technically, to reach an agreement, mediators can use a variety of resolution methods that are best suited to the parties. In the pre-mediation phase, the mediator is appointed by the panel chairperson as agreed by the parties. In the mediation phase, the mediator is ready to carry out his or her duties. A fully successful mediation means peace, or the parties are reconciled, as evidenced by the existence of a settlement agreement that must include the withdrawal of the lawsuit or a clause stating that the case has been resolved. A partially successful mediation means a divorce, but the rights resulting from the divorce must be fulfilled by creating a partial settlement agreement with the mediator. Second, The difficulties or challenges faced by mediators during mediation include the egos of each party without considering the effects of the divorce, intervention by other parties, both internal and external, and lack of prior communication. Third, the approaches used by mediators in carrying out their duties include religious, heart-to-heart, and psychological approaches. The author's analysis shows that, in the mediation process, both judges and non-judges mediators strive to provide advice and counsel according to tricks and methods that take into account the emotional, psychological, and social aspects of the disputing parties.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Analisis Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan kendala dalam melaksanakan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B serta mengetahui dan menjelaskan kendala dalam melaksanakan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan atau penelitian empiris, dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang terdiri dari delapan orang mediator hakim, kemudian menggunakan sumber data sekunder yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Republik Indonesia (SK KMA) No. 108/KMA/VI/2016. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisa data deskriptif. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi wajib dilaksanakan jika kedua belah pihak hadir, sesuai Perma No. 1 Tahun 2016. Tahapan mediasi meliputi: perkenalan, penyampaian apa itu mediasi, penjelasan tugas mediator (sebagai penengah, bukan pemutus), hal-hal yang disepakati bersama terkait dengan aturan, penyampaian masalah dari para pihak, pencarian solusi, dan pemberian arahan. Keputusan akhir tetap di tangan para pihak. Jika tercapai kesepakatan, dibuatkan surat perdamaian di tandatangani oleh pihak para pihak dan mediator, dan dilanjutkan dengan surat pernyataan telah melaksanakan mediasi. Setelah proses ini selesai, kemudian mediator menyampaikan kepada majelis hakim jika ada keberhasilan baik itu berhasil seluruhnya atau sebagian. Namun, mediasi sering mengalami kegagalan karena beberapa kendala, yaitu: tidak adanya itikad baik dari para pihak yang memang sudah bertekad untuk bercerai, sikap egois para pihak yang tinggi yang akhirnya tidak menemukan jalan keluar, dan ketidakhadiran salah satu pihak.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Eksistensi Strategi Penyelesaian Perkara Perceraian oleh Mediator di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Nur Hafiza. NIM 2030201055 (2020). Judul Skripsi: “Eksistensi Strategi Penyelesaian Perkara Perceraian Oleh Mediator Di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar . Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah strategi penyelesaian perkara perceraian oleh mediator hakim dan non hakim dan faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi oleh mediator hakim dan non hakim di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menjelaskan strategi penyelesaian perkara perceraian oleh mediator hakim dan non hakim serta menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi oleh mediator hakim dan non hakim di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan atau penelitian empiris, dengan memakai metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang terdiri dari 2 orang mediator hakim dan 2 orang mediator non hakim, kemudian menggunakan sumber data sekunder yaitu PERMA dan SK KMA yang bersangkutan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa strategi mediator hakim: cenderung lebih formal dalam pendekatan, karena terbiasa dengan proses pengadilan, lebih menitikberatkan pada penerapan hukum dalam mencari solusi, memiliki kekuatan formal dalam sistem hukum, dan pendekatan ini lebih cenderung menggunakan pendekatan dimana mediator memberikan pandangan hukum atau penilaian atas kekuatan dan kelemahan kasus para pihak. Sedangkan mediator non hakim pendekatan lebih fleksibel, dengan fokus pada komunikasi antara kedua belah pihak, mengutamakan teknik penyelesaian konflik yang tidak selalu berbasis hukum, fokus pada membangun hubungan kepercayaan dan kolaborasi antar pihak, membangun pendekatan emosional kepada para pihak agar pihak dan pendekatan keagamaan. Dan terdapat hal yang menarik dari mediator sama-sama menggunakan pendekatan adat minangkabau berbeda dengan yang di kota-kota besar, karena Minangkabau banyak memiliki prinsip yang khas dan nilai-nilai yang diterapkan. Kemudian Faktor pendukung dan penghambat dalam mediasi di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A yaitu Faktor Internal yaitu 1) Faktor Pendukung : iktikad baik dari para pihak dan pendekatan agama. 2) Faktor Penghambat: tidak ada iktikad baik para pihak, permaluan publik. sedangkan faktor Eksternal yaitu 1) Pendukung: dukungan sistem peradilan, lingkungan yang kondusif, waktu yang lebih banyak dan keterlibatan pihak ketiga. 2) Faktor penghambat: ketidakhadiran atau pengunaan kuasa hukum, waktu yang terbatas, faktor sosial budaya dan tekanan eksternal.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail