Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

UPAYA MEDIATOR DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS 1B

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM KELUARGA ISLAM (S2)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Sucy Lestari Wirma, NIM. 232062017. Judul : “Upaya Mediator Dalam Mewujudkan Perdamaian Pada Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas IB” Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Topik dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh mediator, baik mediator hakim maupun mediator non hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B Tujuannya yaitu mengungkapkan dan menganalisis upaya mediator dalam mewujudkan perdamaian melalui mediasi di lingkup Pengadilan Agama sebagai penyelesaian sengketa non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer antara lain mediator baik dari hakim maupun non hakim. Sumber data sekunder data mediasi dari Panitera Muda (PanMud) Hukum, jurnal terkait, website PA Payakumbuh dan sumber data lain yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan mediator hakim dan mediator non hakim Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B dan dokumentasi. Teknik analisis reduksi data, display data dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber data. Pada penelitian ini didapatkan beberapa hasil penelitian yaitu: Pertama; Mediator baik yang berasal dari kalangan hakim dan non-hakim dalam mengupayakan keberhasilan mediasi, mengacu kepada PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama. Secara umum diatur dalam PERMA tersebut, sedangkan secara teknis pelaksanaan mediasi untuk mencapai kesepakatan, mediator dapat menggunakan berbagai pilihan metode penyelesaian terbaik bagi para pihak. Tahapan pramediasi, mediator ditunjuk oleh ketua majelis sesuai yang disepakati para pihak. Tahapan mediasi, mediator siap melakukan tugasnya. Mediasi mencapai berhasil keseluruhan, yang berarti damai atau para pihak rukun lagi dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian yang harus memuat pencabutan gugatan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Mediasi mencapai berhasil sebagian, yang berarti mereka jadi bercerai, namun hak-hak akibat dari bercerai, mesti ditunaikan dengan membuat kesepakatan perdamaian sebagian bersama mediator. Kedua; Kesulitan atau tantangan yang didapatkan mediator ketika mediasi yaitu ego masing-masing pihak tanpa memikirkan efek dari perceraian, intervensi pihak lain baik internal maupun eksternal dan komunikasi yang tidak terjalin sebelumnya. Ketiga; Pendekatan yang digunakan mediator dalam menjalankan tugasnya berupa pendekatan agama, pendekatan hati ke hati dan pendekatan psikologis. Adapun analisis penulis bahwa, dalam proses mediasi mediator hakim maupun non hakim berupaya memberikan saran dan nasehat sesuai trik dan metode dengan mempertimbangkan aspek hati, psikologis dan sosial para pihak yang bersengketa. Sucy Lestari Wirma, NIM. 232062017. Title: "Mediator Efforts in Achieving Peace in Divorce Cases at the Payakumbuh Religious Court Class IB" Islamic Family Law (HKI) Study Program, Postgraduate Program, Mahmud Yunus State Islamic University (UIN) Batusangkar, 2025. The topic of this research is the implementation of mediation conducted by mediators, both judge mediators and non-judge mediators, in divorce cases at the Payakumbuh Religious Court Class IB. The objective is to reveal and analyze mediator efforts in achieving peace through mediation within the Religious Court as a non-litigation dispute resolution method. The research method used is field research with a qualitative approach. Primary data sources include mediators, both judges and non-judge mediators. Secondary data sources include mediation data from the Junior Registrar of Law (PanMud), related journals, the Payakumbuh Religious Court website, and other data sources supporting this research. Data collection techniques were conducted through interviews with judge mediators and non-judge mediators at the Payakumbuh Religious Court Class IB and documentation. The analysis techniques used were data reduction, data display, and conclusions. Data validity was ensured through triangulation of data sources. This study yielded several findings: First, mediators, both judges and non-judges, should adhere to Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Religious Courts to ensure successful mediation. This regulation generally regulates the process, but technically, to reach an agreement, mediators can use a variety of resolution methods that are best suited to the parties. In the pre-mediation phase, the mediator is appointed by the panel chairperson as agreed by the parties. In the mediation phase, the mediator is ready to carry out his or her duties. A fully successful mediation means peace, or the parties are reconciled, as evidenced by the existence of a settlement agreement that must include the withdrawal of the lawsuit or a clause stating that the case has been resolved. A partially successful mediation means a divorce, but the rights resulting from the divorce must be fulfilled by creating a partial settlement agreement with the mediator. Second, The difficulties or challenges faced by mediators during mediation include the egos of each party without considering the effects of the divorce, intervention by other parties, both internal and external, and lack of prior communication. Third, the approaches used by mediators in carrying out their duties include religious, heart-to-heart, and psychological approaches. The author's analysis shows that, in the mediation process, both judges and non-judges mediators strive to provide advice and counsel according to tricks and methods that take into account the emotional, psychological, and social aspects of the disputing parties.

Kata kunci

Mediator, perdamaian, perceraian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1UPAYA MEDIATOR DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH KELAS 1B2025 · oai:ais:skripsi:11765

Publikasi terkait