Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan kendala dalam melaksanakan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B serta mengetahui dan menjelaskan kendala dalam melaksanakan mediasi oleh mediator hakim dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan atau penelitian empiris, dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang terdiri dari delapan orang mediator hakim, kemudian menggunakan sumber data sekunder yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Republik Indonesia (SK KMA) No. 108/KMA/VI/2016. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisa data deskriptif. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi wajib dilaksanakan jika kedua belah pihak hadir, sesuai Perma No. 1 Tahun 2016. Tahapan mediasi meliputi: perkenalan, penyampaian apa itu mediasi, penjelasan tugas mediator (sebagai penengah, bukan pemutus), hal-hal yang disepakati bersama terkait dengan aturan, penyampaian masalah dari para pihak, pencarian solusi, dan pemberian arahan. Keputusan akhir tetap di tangan para pihak. Jika tercapai kesepakatan, dibuatkan surat perdamaian di tandatangani oleh pihak para pihak dan mediator, dan dilanjutkan dengan surat pernyataan telah melaksanakan mediasi. Setelah proses ini selesai, kemudian mediator menyampaikan kepada majelis hakim jika ada keberhasilan baik itu berhasil seluruhnya atau sebagian. Namun, mediasi sering mengalami kegagalan karena beberapa kendala, yaitu: tidak adanya itikad baik dari para pihak yang memang sudah bertekad untuk bercerai, sikap egois para pihak yang tinggi yang akhirnya tidak menemukan jalan keluar, dan ketidakhadiran salah satu pihak.