Abstrak
Dicky Saputra, NIM 2130201023. Judul Skripsi: “Pelaksanaan Mediasi Setelah Keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B.” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan mediasi setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan Apa faktor kendala dalam pelaksanaan mediasi setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 pada Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan mediasi setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan untuk menganalisis faktor kendala dalam pelaksanaan mediasi setelah keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik pada Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu mediator hakim atau non-hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, ketua atau wakil ketua Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Bahan hukum primer yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi Di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik, dokumen hasil mediasi yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Selanjutnya, sumber data sekunder yaitu sekretaris atau panitera Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B, para pihak yang melaksanakan proses mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Bahan hukum sekunder yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan serta buku, artikel, jurnal atau bahan ajar hukum lainnya yang pernah membahas permasalahan yang serupa dengan penelitian ini. Adapun teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara, observasi serta studi dokumen. Selanjutnya adalah teknik analisis data dilakukan dengan cara mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B baik itu secara manual maupun elektronik, sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik. Selanjutnya, adanya dominasi mediasi secara manual. Karena dari 194 perkara (2024–Juli 2025), 98,7% diselesaikan secara manual. Mediasi secara elektronik hanya diterapkan pada 1,3% kasus, khususnya ketika pihak berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan, baik itu salah seorang atau keduanya. Kedua, ada beberapa faktor penghambat pelaksanaan mediasi secara elektronik, yaitu: pertama, dilihat melalui faktor hukum atau kebijakannya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik bersifat alternatif, bukan kewajiban. Kemudian, yang kedua, kendala dari struktur hukum, yaitu keterbatasan infrastruktur teknologi (jaringan internet tidak stabil di beberapa nagari di Kabupaten Tanah Datar atau blank spot area). Selain itu, minimnya sosialisasi oleh pengadilan. Bahkan, mediator kesulitan membaca emosi para pihak dan menjamin kerahasiaan proses. Kemudian yang terakhir adalah budaya hukum, preferensi masyarakat terhadap interaksi tatap muka atau musyawarah serta peran niniak mamak dalam penyelesaian sengketa. Rendahnya literasi digital kelompok lansia (rata-rata usia para pihak 40 tahun ke atas). Kemudian, dari segi penerimaan teknologi oleh masyarakat juga menjadi faktor penghambat pelaksanaan mediasi secara elektronik, seperti: jika dilihat dari persepsi manfaat, maka pelaksanaan mediasi secara elektronik terhambat risiko teknis (gangguan koneksi dan potensi deepfake). Selain itu, persepsi kemudahan yang abstrak bagi kelompok rentan (kesulitan operasional aplikasi).