Abstrak
ADAM SURYA RAMMADHAN, NIM 153 0110 0001, Judul Skripsi “Manajemen Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ikhwan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh-Kab. 50 Kota: Perbandingan Pra dan Pasca Peralihan Menjadi Koperasi Syariah”, Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini, pergerakan Sisa Hasil Usaha (SHU) KPRI Ikhwan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh-Kab. 50 Kota mengalami keadaan yang fluktuatif. Hal ini berkaitan dengan beralih statusnya menjadi koperasi syariah pada tahun 2018 dan SHU pada tahun tersebut mengalami penurunan yang sangat signifikan. Penurunan pada awal peralihan status ini adalah penurunan yang paling besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. SHU pada tahun 2017 yang semula berjumlah Rp. 124.305.230,- turun menjadi Rp. 77.362.819,-. Jumlah ini hampir dua kali lipat SHU pada tahun 2017.. Terjadinya pergerakan jumlah SHU tersebut, tentunya sangat berkaitan dengan pola manajemen yang dijalankan oleh KPRI Ikhwan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh-Kab. 50 Kota. Apalagi semenjak peralihan status menjadi koperasi syariah pada tahun 2018, tentu ada perbedaan manajemen yang mendasar, di antaranya pelaksanaan penghimpunan dan penyaluran dana dilakukan pada KPRI Ikhwan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh-Kab. 50 Kota Tujuan penelitian dalam SKRIPSI ini adalah untuk menjelaskan perbandingan manajemen pra dan pasca peralihan menjadi koperasi syariah.. penelitian lapangan (field research), yang berbentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan manajemen Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ikhwan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh-Kab. 50 Kota sebelum dan sesudah beralih status menjadi koperasi syariah terletak pada penambahan DPS. Dari sisi penghimpunan dana yang berasal dari anggota koperasi itu sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus dan simpanan sukarela. Hal yang membedakan ketika koperasi telah beralih status menjadi koperasi syariah, terdapat Tabungan Haji yang tabungan ini belum ada ketika koperasi masih berstatus konvensional. Pelaksanaan penyaluran dana koperasi ketika berstatus konvensional, disalurkan melalui metode simpan pinjam dimana simpan pinjam ini hanya berbentuk uang. Penyaluran dana terbagi atas dua produk yaitu pinjaman reguler dan pinjaman JKP (Jangka Pendek). Yang mana peminat dari pinjaman reguler lebih dominan dibandingkan pinjaman jangka pendek. Sedangkan penyaluran dana saat koperasi telah berstatus syariah dilakukan melalui pembiayaan. Pembiayaan murabahah dan ijarah multijasa. Sama halnya saat koperasi berstatus konvesioal, peminat pembiayaan ijarah multijasa lebih sedikit dengan pembiayaan murabahah. Pembiayaan tidak hanya berbentuk uang, tetapi pembiayaan tersebut berbentuk pengadaan rumah dan pengadaan kendaraan yang akadnya Bai al Murabahah, pembiayaan pendidikan akadnya Ijarah dan lain sebagainya.