Abstrak
Mastur Pratama, Nim 13 201 019, Judul Skripsi: “Qadha Shalat Wajib Ketika Walimah Bagi Mempelai Wanita Menurut Hukum Islam Studi Kasus Di Jorong Padang Panjang Pariangan Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun Akademik 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah “Qadha shalat wajib ketika walimah bagi mempelai wanita menurut hukum Islam di Jorong Padang Panjang Pariangan menurut hukum Islam Studi Kasus Di Jorong Padang Panjang Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pelaksanaan mempelai wanita melakukan “qadha” shalat wajib ketika walimah di Jorong Padang Panjang Pariangan dan untuk menjelaskan hukum “qadha” shalat wajib ketika walimah bagi mempelai wanita menurut hukum Islam di Jorong Padang Panjang Pariangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field reaserch yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam mengenai qadha shalat wajib dalam pelaksanaan walimah bagi mempelai wanita di Jorong Padang Panjang Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Metode berpikir yang penulis gunakan adalah metode berpikir deduktif yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus. Hasil penelitian yang penulis dapatkan dari Penelitian ini adalah pertama, alasan bagi mempelai wanita di Jorong Padang Panjang Pariangan meng-qadha shalat wajib adalah karena memakai sunting dan make up yang membutuhkan waktu yang lama dan banyak tamu undangan yang datang untuk bertemu dengan kedua mempelai, sedangkan cara meng-qadha shalat wajib di waktu zuhur yaitu dilakukan sebelum shalat maghrib masuk. Kedua, meng-qadha shalat wajib di Jorong Padang Panjang Pariangan tidak sesuai dengan hukum Islam karena hukum Islam membolehkan meng-qadha shalat wajib dengan alasan atau uzur apabila dalam kondisi lupa dan tertidur ini berdasarkan riwayat Hadits Anas Bin Malik, Abu Nu’aim dan Qhatada, Abu Hurairah yang menjelaskan Hadits bahwa alasan bolehnya seseorang meng-qadha shalat adalah karena lupa dan tertidur dan setelah dia ingat maka dia wajib mengganti shalat yang terlewat tersebut, karena tidak ada tebusan kecuali itu. Namun yang terjadi di lapangan adalah mempelai wanita meng-qadha shalat dengan alasan melayani tamu undangan, memakai sunting. Adapun berdandan karena peralatan mahal dan membutuhkan waktu yang lama, menurut hukum Islam ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mendapatkan rukhsah (keringanan). Maka dengan ini penulis simpulkan bahwa yang terjadi di Jorong Padang Panjang Pariangan dalam hal menq-qadha shalat bagi mempelai wanita tidak sesuai dengan ketetapan dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.