Abstrak
DELFITRI NOVIA, NIM 15301300010, JUDUL SKRIPSI “PERBEDAAN UPAH ANTARA ANAK-ANAK DENGAN ORANG DEWASA DI SIBARAMBANG KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Tahun Pembuatan 2019, Jumlah Halaman skripsi 89 halaman. Masalah penelitian ialah berbedanya antara buruh anak-anak dengan buruh tani dewasa, sedangkan pekerjaannya dan jam kerja sama, di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Tujuan Untuk mengetauhi penyebab masyarakat memberlakukan perbedaan upah buruh tani anak-anak dengan orang dewasa dan untuk mengetauhi Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap perbedaan upah buruh tani anak-anak dengan orang dewasa di Nagari Sibarambang Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) tempat penelitian di Nagari Sibarambang Kec. X koto Diatas Kab. Solok waktu penelitian 18 April-18 Juni, sumber data yang digunakan Sumber data Primer teknik pengumpulan data yang di gunakan dengan teknik wawancara. Setelah penulis melakukan penelitian, penulis menemukan penyebab Nagari Sibarambang melakukan perbedaan upah antara anak-anak dengan orang dewasa di Sibarambang Kabupaten Solok karena Sudah menjadi tradisi di Nagari Sibarambang bahwa upah anak-anak lebih kecil dari pada upah buruh dewasa, buruh dewasa memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga sedangkan anak-anak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, anak-anak dalam bekerja hanya berperan dalam pembantu dalam bekerja, salah satu program pemerintah Nagari Sibarambang dalam memajukan Ilmu pengetahuan anak-anak supaya tidak banyaknya anak-anak yang berhenti sekolah dan untuk bekerja, buruh tani dewasa sudah lama bekerja, Jika upah buruh tani anak-anak dan dewasa di samakan, anak-anak akan malas sekolah karena anak-anak tidak dianjurkan bekerja karena anak-anak masih dalam pendidikan. Pandangan Hukum Positif bahwa perbedaan upah yan terjadi di Sibarambang Kabupaten Solok dengan mempekerjakan anak-anak sebagai buruh tani tidak di bolehkan seperti yang di atur dalam pasal 74 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu larangan mempekerjakan anak dan melibatkan anak dalam pekerjaan, karena bekerja adalah tanggung jawab orang tua sebagai mana diatur dalam Undangundang perlindungan anak No. 35 tahun 2004 karena anak hanya berkewajiban untuk menempuh pendidikan dan anak-anak belum cakap bertindak maka perjanjian yang dilakukan oleh anak-anak dengan orang dewasa tidak sah karena anak-anak masih belum bisa menggemban tanggung jawab pada pekerjannya karena anak-anak masih mendapat bimbingan dari orang tua dan memperoleh pendidikan yang cukup bagi kehidupan masa depan, tenaga pikiran dan akal mereka belum memungkinkan mengemban kerja, cara bekerja mereka sesungguhnya belum bisa diandalkan karena dalam usia yang masih muda maka sepantasnya mereka masih bermain-main. Terhadap