Abstrak
Melia Putri, NIM 15301300029, “Implementasi Konsep Wadi’ah dan Qardh dalam Pelaksanaan Arisan Kurban di Jorong Tigo Tumpuak Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar”, Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan arisan kurban di Jorong Tigo Tumpuak dan bagaimana implementasi konsep wadi’ah dan qardh dalam pelaksanaan arisan kurban di Jorong Tigo Tumpuak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan arisan kurban di Jorong Tigo Tumpuak Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar dan mengkaji implementasi konsep wadi’ah dan qardh dalam pelaksanaan arisan kurban di Jorong Tigo Tumpuak Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber data primer yang berasal dari pengurus arisan dan anggota arisan dengan teknik pengambilan data melalui wawancara. Pegolahan data dilakukan secara deskripstif kualitatif, kemudian diuraikan dan diklarisifikasikan sesuai aspek masalah dan dipaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan kurban di Jorong Tigo Tumpuak Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar dengan melakukan beberapa tahap yaitu : Pertama, tahap pengumpulan uang yang dilakukan oleh seluruh anggota arisan dengan jumlah uang yang berbedabeda. Kedua, tahap penerimaan yaitu tidak adanya ketetapan khusus terhadap bagaimana cara penetapan anggota arisan apakah dengan cara diundi digilir atau dengan cara ditunjuk. Ketiga, tahap pembayaran kembali oleh anggota yang sudah menerima namun uangnya masih sedikit atau kurang. Implementasi konsep wadi’ah dan qardh pada pelaksanaan arisan kurban sudah memenuhi rukun dan syaratnya. Namun pada prinsip dan adab dalam hutang piutang masih belum sesuai yaitu pada prinsip keadilan karena adanya deskriminasi yang dilakukan oleh pengurus arisan terhadap anggota yang akan menerima arisan dan adab dalam hutang piutang yaitu penunggakan dalam pembayaran uang arisan yang dilakukan oleh anggta yang sudah menerima arisan dan juga belum sesuai pada asas fikih muamalah yaitu pada asas keridakadilan jika dilihat dari cara penetapan atau pemilihan anggota yang akan menerima dan terdapatnya ketidakjelasan terhadap kapan waktu arisan kurban ini berakhir.