Abstrak
Fini Alviona Vita, NIM: 1830401047 (2022), judul skripsi: “Implementasi Akad Wadi’ah pada Produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh”, Jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pada Bank Muamalat KCP Payakumbuh terdapat biaya layanan bulanan yang dikenakan kepada nasabah giro wadi’ah setiap bulannya sedangkan nasabah tesebut tidak mendapat imbalan atas simpanannya. Sementara itu, untuk akad wadi’ah dalam bentuk tabungan tidak dikenakan biaya. Yang menjadi batasan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur akad wadi’ah pada produk giro wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh, apa alasan Bank Muamalat KCP Payakumbuh menetapkan biaya layanan bulanan pada produk giro wadi’ah, dan bagaimana implementasi akad wadi’ah pada produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan prosedur akad wadi’ah pada produk giro wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh, alasan Bank Muamalat KCP Payakumbuh menetapkan biaya layanan bulanan pada produk giro wadi’ah, dan implementasi akad wadi’ah pada produk giro wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan metode deskriptif kualitatif dan yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini adalah customer service (CS) dan marketing Bank Muamalat KCP Payakumbuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis di Bank Muamalat KCP Payakumbuh tentang Implementasi Akad Wadi’ah pada Produk Giro Wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh, dapat disimpulkan bahwa: a) Prosedur prosedur akad wadi’ah pada produk giro wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. b) Alasan Bank Muamalat KCP Payakumbuh menetapkan biaya layanan bulanan bagi nasabah giro karena memang sudah ketentuan dari kantor Bank Muamalat pusat. Jadi, Bank Muamalat KCP Payakumbuh hanya mengikuti aturan dari kantor Bank Muamalat pusat. c) Implementasi akad wadi’ah pada produk giro wadi’ah di Bank Muamalat KCP Payakumbuh yaitu terdapat sebuah kelemahan dalam produk giro wadi’ah ini, walaupun boleh dikenakan biaya titipan, jika biaya tersebut ditetapkan bagi nasabah rekening pasif berarti saldo nasabah akan berkurang setiap bulannya sedangkan nasabah tersebut tidak menggunakan fasilitas yang ada. Meskipun secara teori biaya titipan diperbolehkan, namun menurut analisa penulis jika biaya bulanan tersebut ditetapkan kepada nasabah rekening pasif maka saldo nasabah akan berangsur-angsur habis sehingga nasabah akan merasa dirugikan. Kata kunci: Implementasi, akad wadi’ah, giro wadi’ah.