Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

FATHUR RAHMAN, NIM. 14 208 007 Judul Skripsi “FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2019. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dan tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap fungsi legislasi DPR Republik Indonesia. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisa legislasi ditinjau dari fiqh siyasah dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif teori yang dipakai adalah teori hukum tata negara Indonesia dan fiqh siyasah dusturiyah. Dari Hasil penelitian yang penulis peroleh maka dapat disimpulkan bahwa fungsi legislasi DPR RI adalah sebagai lembaga membuat undang-undang. Fungsi legislasi yang dimiliki DPR diwujudkan dengan cara Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah dan di koordinasikan oleh DPR, melalaui alat kelengkapan DPR yang khusus mengenai bidang legislasi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 20 dan Pasal 21. Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Prolegnas ditetapkan dengan Keputusan DPR berdasarkan Pasal 22. Tinjauan fiqh siyasah dusturiayah terhadap fungsi legislasi hampir sama dengan fungsi legislasi yang terdapat pada ahl al-hall wa al-„aqd. DPR dan ahl al-hall wa al-„aqd sebagai lembaga legislatif dan tugasnya sama-sama membuat undang-undang dan sama-sama bermusyawarah. DPR dan ahl al-hall wa al-„aqd juga memiliki perbedaan. DPR harus berdasarkan Prolegnas dan tidak boleh bertentangan UUD 1945 dan Pancasila. DPR bebas dalam membuat undang-undang asalakan disepakati oleh anggotanya. Sedangkan ahl al-hall wa al-„aqd membuat undang-undang tidak boleh bertentangan dengan aturan Allah dan SunnahNya. Ahl al-hall wa al-„aqd tidak boleh merubah undang-undang yang sudah jelas ditetapkan dalam syariah.

Kata kunci

Politik Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH DUSTURIYAH2020 · oai:ais:library-item:107318

Publikasi terkait