Abstrak
ELSY AZ-ZAHRA, NIM: 2230203080, Judul Skripsi “Mekanisme Pemberhentian Kepala Negara Perspektif Fiqh Siyasah: Analisis Komparatif Pandangan Al-Mawardi dan Al-Maududi”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pandangan dan perbedaan pendapat ulama Al-Mawardi dan Al-Maududi terkait mekanisme Pemberhentian Kepala Negara, Serta mengkaji relevansi pemikiran kedua tokoh tersebut dalam konteks politik modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberhentian kepala negara menurut pemikiran Al-Mawardi dan Al-Maududi, serta meninjau relevansi pemikiran tersebut dalam konteks sistem politik modern, khususnya mekanisme impeachment. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menganalisis pemikiran kedua tokoh melalui teks-teks klasik dari tokoh ulama tersebut dan studi pustaka (Library Research). Data diperoleh melalui analisis buku ahkam al-sultaniyah, literatur ilmiah, dan sumber relevan lainnya. Analisis dilakukan dengan mengaitkan temuan penelitian pada teori pemberhentian kepala negara, teori khilafah, teori Ahl al- Halli wa al-‘Aqd, teori politik Islam, teori kedaulatan tuhan dan tinjauan fiqh siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Mawardi dan Al-Maududi memiliki kesamaan fundamental dalam menolak konsep kekuasaan absolut dan menekankan legitimasi kepemimpinan yang kondisional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Al-Mawardi dan Al-Maududi sama-sama menegaskan kepala negara dapat diberhentikan apabila melanggar syariat dan merugikan kemaslahatan umat. Al-Mawardi merumuskan prosedur normatif melalui verifikasi syar’i, evaluasi Ahl al-Hall wa al-‘Aqd, dan pengangkatan pemimpin baru, sedangkan Al-Maududi menawarkan mekanisme yang lebih konstitusional dan sistematis melalui tuduhan formal, investigasi, hak pembelaan, dan voting mayoritas khusus. Pemikiran kedua tokoh memiliki relevansi multidimensi dalam konteks politik modern Indonesia, meliputi prinsip pembatasan kekuasaan sebagai fondasi neara hokum, transformasi konsep Ahl al-Hall wa al-‘Aqd menjadi mekanisme impeachment, peran Lembaga yudisial dalam pengujian konstitusionalitas, integritas moral sebagai syarat legitimasi kepemimpinan yang tercermin dalam konsep 'perbuatan tercela' Pasal 7A UUD 1945, integrasi pengawasan yudisial-legislatif, serta prinsip kemaslahatan umat (maslahah al-'ammah) yang sejalan dengan konsep kepentingan publik. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip fiqh siyasah yang dirumuskan oleh kedua tokoh tersebut dapat menjadi rujukan konseptual dalam pengembangan sistem ketatanegaraan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.