Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Tinjauan fiqh siyasah dusturiyyah terhadap masa jabatan hakim konstitusi dalam pasal 87 huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang mahkamah konstitusi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

KHAIRA TUL AFDA. NIM. 1830203043. Judul skripsi “Tinjauan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Masa Jabatan Hakim Konstitusi Dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi”. Prodi Hukum Tata Negara (siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2023. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah bagaimana masa jabatan hakim konstitusi dalam pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, dan bagaimana masa jabatan hakim konstitusi dalam fiqih siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui masa jabatan hakim konstitusi dalam pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, dan untuk mengetahui masa jabatan hakim konstitusi dalam fiqih siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian kepustakan (library research) instrument penelitian yang peneliti gunakan adalah buku, jurnal dan artikel yang diperoleh melalui internet dan kamus besar bahasa indonesia (KBBI) yang berkaitan dengan pokok permasalahan penulis. Hasil penelitian ini adalah Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun dengan batas usia 70 Tahun, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi harus diberlakukan kepada hakim periode berikutnya tidak untuk hakim yang menjabat saat ini. Dengan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi 15 tahun ini terlalu panjang untuk negara seperti indonesia yang mana tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang masih rendah. Penghapusan periodesasi atau pun perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi dapat mengurangi lobi politik bila dibandingkan dengan periodesasi 5 tahun sekali, namum revisi Undang-Undang Mahkamah konstiitusi ini berlaku surut terhadap hakim yang saat ini sedang menjabat. Sedangkan berdasarkan siyasah dusturiyah Masa jabatan hakim dalam fiqih siyasah dusturiyah tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus. hakim yang mengundurkan diri tidak langsung lepas dari tugasnya sampai diangkat pejabat baru dan bila seorang hakim meninggal dunia atau dipecat oleh yang tidak berhak memecatnya, tidak diperlukan pengangkatan baru sebab pada dasarnya ia melaksanakan kekuasaan umum dibidang peradilan dari umat dan mengadili atas nama umat.

Kata kunci

fiqh siyasah dusturiyyah, mahkamah konstitusi, masa jabatan hakim

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan fiqh siyasah dusturiyyah terhadap masa jabatan hakim konstitusi dalam pasal 87 huruf b undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang mahkamah konstitusi2023 · oai:ais:skripsi:6171

Publikasi terkait