Abstrak
M.Jufri NIM 15301500034. Judul Skripsi: “Eksistensi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Terhadap Pelaksanaan Hak Pilih Dalam Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Perspektif Siyasah (Studi Kasus di Kabupaten Tanah Datar)”.Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan KTP-el terhadap pelaksanaan hak pilih dalam pemilu di Kabupaten Tanah Datar menurut hukum positif dan pandangan siyasah terhadap KTP-el. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan KTP-el terhadap Pelaksanaan hak pilih dalam pemilu di Kabupaten Tanah Datar menurut hukum positif dan untuk mengetahui pandangan Siyasah terhadap KTP-el. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif dan empiris. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer yaitu Dukcapil dan KPU Tanah Datar dan data sekunder yaitu buku-buku ilmiah, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian dan dokumen. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Untuk menjamin keabsahan data digunakan uji kredibilitas data yang dilakukan melalui triangulasi. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa kedudukan KTP-el terhadap pelaksanaan hak pilih dalam pemilihan umum di Kabupaten Tanah Datar adalah KTP-el bukan satu-satunya syarat untuk bisa memilih pada Pemilihan Umum 2019, karena putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019 telah menyatakan bahwa frasa “dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga keberadaan KTP-el bisa digantikan dengan surat keterangan. Adapun menurut pandangan siyasah tentang keberadaan KTP-el dalam pelaksanaan hak pilih dalam Pemilihan Umum 2019 yang digantikan dengan surat keterangan sudah sesuai dengan asas persamaan dalam Islam, karena jika tidak dibolehkannya surat keterangan, maka kemaslahatan umat dalam memilih pemimpin tidak akan tercapai. Hal ini disebabkan karena pembuatan KTP-el masih adanya kendala dan kelemahan secara teknis.