Abstrak
YOVI HENDRIXON , NIM 15301300072, Judul SKRIPSI Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Tradisi Jual Beli Benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana praktek jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas dan Bagaimana Tinjauan Fiqh muamalah terhadap jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan praktek jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas dan Tinjuan fiqh muamalah terhadap jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (fiel research), dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya penjual benih (3 orang), Pembeli (3 orang) dan sumber data sekunder yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi, buku-buku fiqih muamalah serta Karya Ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian mengambil kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan Jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa praktek Jual beli benih yang sudah biasa dilakukan di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas dilaksanakan dengan cara benih penjual yang telah berlebih di cabut oleh penjual lalu diikat dan diletakkan di ditepi sawah kemudian orang yang membutuhkan benih mengambil benih ini untuk ditanam di sawahnya karena adanya kekurangan benih. Mengambil benih yang sudah diletakkan di tepi sawah yang sudah berlebih tersebut tanpa didahului oleh akad antara penjual dengan orang yang membutuhkan benih. Akad jual beli baru dilaksanakan setelah benih ditanam di sawah pembeli. Sedangkan tinjauan Fiqh muamalah terhadap pelaksanaan tradisi jual beli benih di Jorong Saruaso Barat Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas bahwasanya akad jual beli seharusnya disebutkan di awal, namun dalam praktek yang terjadi akad dalam jual beli itu disebutkan diakhir. Berdasarkan fikih muamalah akad jual beli seperti itu tergolong fasid, tetapi karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jorong Saruaso maka kebiasaan tersebut dianggap sah, yang dapat disebut dengan urf shahih.karena terdapat unsur kemaslahatan,berupa tolong menolong, dan menghindari terjadinya mubazir.