Abstrak
ABSTRAK Panji hidayatullah, NIM 1930202044 Judul Skripsi: “Praktik Jual Beli Es Campur Secara Prasmanan (Studi Kasus Es Buah Campur Prasmanan Batusangkar)” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Praktik Jual Beli Es Campur Secara Prasmanan dengan permasalahan yaitu pelaksanaan akad jual beli es campur prasmanan dan tata cara jual beli es campur prasmanan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli es campur prasmana dan untuk mengetahui tata cara jual beli es campur prasmanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer (utama) adalah penjual dan pembeli es campur prasmanan serta sumber data sekunder (tambahan) adalah Al- Quran, Hadis, Buku, Artikel, dan Jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi awal dan wawancara. Triangulasi dilakukan dengan cara melakukan wawancara untuk menggali informasi serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktek jual beli es campur prasmanan dalam pelaksanaan akad, akad yang digunakan adalah akad bai‟ atau akad pada umumnya, yaitu pertukaran antara barang dan harga dalam transaksi yang sah menurut syariat atau akad transaksi jual beli pada umumnya. Pelaksanaan akad bai‟ pada jual beli ini dilakukan secara mu‟athah, yaitu saling memberi tanpa lafaz ijab qabul secara lisan, cukup dengan tindakan. Tata cara jual beli es campur prasmanan telah memenuhi ketentuan dasar bermuamalah dalam Islam, yaitu adanya kerelaan, kejujuran, dan keterbukaan antara penjual dan pembeli. Meskipun terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) terkait jumlah topping yang diambil pembeli, hal tersebut termasuk dalam kategori gharar yasir (ringan) yang masih ditoleransi karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dan tidak menimbulkan perselisihan. Selain itu, harga yang tetap dan proses transaksi yang dilakukan atas dasar suka sama suka memperlihatkan bahwa akad jual beli telah sah menurut syariat Islam, sejalan dengan kaidah al-„adah muhakkamah dan tujuan syariah (maqaṣid al-syari„ah) dalam menjaga keadilan, kemaslahatan, serta keberkahan dalam aktivitas ekonomi umat. Kata kunci : Jual beli, Prasmanan