Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PERKEMBANGAN LITERASI PADA JUAL BELI BITCOIN DALAM SISI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Raihan Sahari Ramadhan, NIM 232021004, Judul Tesis “Perkembangan Literasi Pada Jual Beli Bitcoin Dalam Sisi Perspektif Hukum Ekonomi Islam”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja yang telah dibahas pada literatur tentang bitcoin pada rentang waktu 10 tahun terakhir. Dan bagaimana kesimpulan hukum para peneliti terdahulu mengenai bitcoin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apa saja yang telah dibahas pada literatur tentang Bitcoin pada rentang waktu 10 tahun terakhir? Bagaimana kesimpulan hukum para peneliti terdahulu terkait Bitcoin? Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan analisis konten terhadap 40 publikasi ilmiah terkait Bitcoin (2015- 2025). Data dianalisis melalui sintesis tematik dan evaluasi hukum berbasis kerangka maqāṣid al-syarīʿah (pelindungan harta/maal). Temuan peneltian ini dari penelurusan artikel ilmiah yang membicarakan tentang bitcoin/cryptocurrency selama kurun waktu rentang 2018- 2025. Dalam rentang waktu ini penelitian terbanyak berada pada tahun 2022 sebanyak sembilan peneltian, sedangkan penelitian sedikit berada pada tahun 2021 sebanyak dua penelitian Bitcoin sebagai mata uang virtual dianggap sah, legal, atau diperbolehkan dengan syarat, yaitu bila diakui oleh negara. Hal ini karena pemerintah memiliki kewenangan mengurus keuangan, termasuk penerbitan mata uang baru. Karena Bitcoin tidak diterbitkan oleh negara dan tidak diakui oleh Bank Indonesia, maka Bitcoin dianggap belum legal di Indonesia. Pembahsan tentang temuan penelitian yaitu Gharar hukumnya dilarang dalam Islam, oleh karenanya melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur ghararnya hukumnya tidak boleh. Bisnis yang sifatnya gharar tersebut me-rupakan jual beli yang tidak memenuhi per janjian dan tidak dapat dipercaya, dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangnya, keselamatannya-kondisi barang-, waktu memperolehnya. Dengan demikian antara yang melakukan transaksi tidak me-nge tahui batas-batas hak yang diperoleh melalui transaksi tersebut. Sedangkan dalam konsepsi fikih yang termasuk ke dalam jenis gharar adalah membeli ikan dalam kolam, membeli buah-buahan yang masih mentah di pohon. Praktik gharar ini, tidak dibenarkan salah satunya dengan tujuan menutup pintu lagi munculnya perselisihan dan perbuatan kedua belah pihak Berdasarkan penelitian yang sudah dilaksanakan maka dapat disimpulkan: (1) Perkembangan literatur Bitcoin (2015-2025) menunjukkan pergeseran dari fatwa haram mutlak menuju legalitas bersyarat (mubah) dengan syarat transparansi dan pencegahan gharar-maysir; (2) Terdapat polarisasi hukum ulama: mayoritas melarang Bitcoin (gharar-maysir), minoritas membolehkannya sebagai komoditas berjangka berlandaskan maslahah; (3) Inkonsistensi regulasi Indonesia (Bappebti vs BI) berpotensi memperparah kerugian sistematis (dharar).

Kata kunci

JUAL BELI BITCOIN

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERKEMBANGAN LITERASI PADA JUAL BELI BITCOIN DALAM SISI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM2025 · oai:ais:skripsi:11709