Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RAIHAN SAHARI RAMADHAN

2 karya publik ditemukan.

2025: 12023: 1

PERKEMBANGAN LITERASI PADA JUAL BELI BITCOIN DALAM SISI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Raihan Sahari Ramadhan, NIM 232021004, Judul Tesis “Perkembangan Literasi Pada Jual Beli Bitcoin Dalam Sisi Perspektif Hukum Ekonomi Islam”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa saja yang telah dibahas pada literatur tentang bitcoin pada rentang waktu 10 tahun terakhir. Dan bagaimana kesimpulan hukum para peneliti terdahulu mengenai bitcoin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apa saja yang telah dibahas pada literatur tentang Bitcoin pada rentang waktu 10 tahun terakhir? Bagaimana kesimpulan hukum para peneliti terdahulu terkait Bitcoin? Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan analisis konten terhadap 40 publikasi ilmiah terkait Bitcoin (2015- 2025). Data dianalisis melalui sintesis tematik dan evaluasi hukum berbasis kerangka maqāṣid al-syarīʿah (pelindungan harta/maal). Temuan peneltian ini dari penelurusan artikel ilmiah yang membicarakan tentang bitcoin/cryptocurrency selama kurun waktu rentang 2018- 2025. Dalam rentang waktu ini penelitian terbanyak berada pada tahun 2022 sebanyak sembilan peneltian, sedangkan penelitian sedikit berada pada tahun 2021 sebanyak dua penelitian Bitcoin sebagai mata uang virtual dianggap sah, legal, atau diperbolehkan dengan syarat, yaitu bila diakui oleh negara. Hal ini karena pemerintah memiliki kewenangan mengurus keuangan, termasuk penerbitan mata uang baru. Karena Bitcoin tidak diterbitkan oleh negara dan tidak diakui oleh Bank Indonesia, maka Bitcoin dianggap belum legal di Indonesia. Pembahsan tentang temuan penelitian yaitu Gharar hukumnya dilarang dalam Islam, oleh karenanya melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur ghararnya hukumnya tidak boleh. Bisnis yang sifatnya gharar tersebut me-rupakan jual beli yang tidak memenuhi per janjian dan tidak dapat dipercaya, dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangnya, keselamatannya-kondisi barang-, waktu memperolehnya. Dengan demikian antara yang melakukan transaksi tidak me-nge tahui batas-batas hak yang diperoleh melalui transaksi tersebut. Sedangkan dalam konsepsi fikih yang termasuk ke dalam jenis gharar adalah membeli ikan dalam kolam, membeli buah-buahan yang masih mentah di pohon. Praktik gharar ini, tidak dibenarkan salah satunya dengan tujuan menutup pintu lagi munculnya perselisihan dan perbuatan kedua belah pihak Berdasarkan penelitian yang sudah dilaksanakan maka dapat disimpulkan: (1) Perkembangan literatur Bitcoin (2015-2025) menunjukkan pergeseran dari fatwa haram mutlak menuju legalitas bersyarat (mubah) dengan syarat transparansi dan pencegahan gharar-maysir; (2) Terdapat polarisasi hukum ulama: mayoritas melarang Bitcoin (gharar-maysir), minoritas membolehkannya sebagai komoditas berjangka berlandaskan maslahah; (3) Inkonsistensi regulasi Indonesia (Bappebti vs BI) berpotensi memperparah kerugian sistematis (dharar).

SISTEM PENGUPAHAN MALANCIKAN CIRIK BILIH DI JORONG OMBILIN NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KAB. TANAH DATAR PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Raihan Sahari Ramadhan, NIM. 1930202050, Judul Skripsi : “Sistem Pengupahan Malancikan Cirik Bilih Di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar, 2023 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Sistem Pengupahan Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah, dan Sistem Akad yang digunakan dalam Pengupahan Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah, dan Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan dan Akad Malancikan Cirik Bilih Di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kab. Tanah Datar Perspektif Fiqh Muamalah. Untuk Mengetahui dan Menjelaskan Sistem Pembayaran Upah Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari skripsi ini Untuk Mengetahui dan Menjelaskan Sistem Upah dan Akad Yang dipakai terhadap Upah Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, untuk memaparkan Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Upah Malancikan Cirik Bilih di Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis Penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian lapangan yaitu penelitian secara langsung untuk memperoleh informasi yang penulis yang penulis gunakan bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis, sumber data yang penulis himpun dalam penelitian ini yaitu sumber data primer. Sumber data primer adalah pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan malancikan cirik bilih seperti para toke dan orang yang melakukan pekerjaan malancikan cirik bilih, data yang penulis kumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dan sumber-sumbernya menggunakan metode random sampling yang dapat memberikan data-data mengenai sistem pengupahan malancikan cirik bilih. Hasil penelitian ini adalah, bahwa sistem pengupahan malancikan cirik bilih menggunakan sistem upah menurut satuan hasil, karena besar upah yang diterima tergantung seberapa berat (kg) bilih yang berhasil dilancikan. Toke tersebut memberikan upah 5000/kg. Yang diberikan apabila ikan bilih tersebut sudah berhasil terjual kepada para pedagang yang menjual ikan bilih. Kenaikan harga ikanpun tidak mempengaruhi upah yang diberikan oleh toke.Bahwa tidak adanya akad tentang upah yang diberikan para toke kepada pekerja malancikan cirik bilih.