Abstrak
Nama MARATUL HUSNA, NIM 15 3010 00015, Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, tahun 2019, Skripsi ini berjudul “SANKSI DALAM PEMBATALAN PERTUNANGAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Jorong Duo Koto Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar)”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tradisi pelaksanaan samba sala, bagaimana pelaksanaan sanksi dari pembatalan pertunangan, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sanksi pembatalan pertunangan. Tujuan pembahasan ini untuk memahami dan menjelaskan tradisi pelaksanaan samba sala dalam bertunangan, untuk mengetahui pelaksanaan sanksi dari pembatalan pertunangan, dan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap sanksi yang dibatalkan dalam pertunangan. Sedangkan manfaat penelitian ini mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan baik bagi penulis, masyarakat, akademis, organisasi dan pengkaji hukum serta dapat membantu usaha untuk memberikan solusi terhadap kebutuhan permasalahan adat kaitannya dengan ajaran Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian lapangan dengan memakai metode kualitatif melalui orang yang pernah membatalkan pertunangan beserta ninik mamak/penghulu. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui dokumentasi dan wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan akan dianalisis melalui deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan diketahui bahwa 1) samba sala sebagai alat yang digunakan untuk bertunangan. Samba sala sudah menjadi tradisi turun menurun yang dilakukan oleh masyarakat, sedangkan tujuan dari samba sala yaitu untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa seseorang telah bertunangan agar nantinya orang yang telah bertunangan tidak di ganggu lagi sama orang lain. 2) Orang yang membatalkan pertunangan akan diberikan sanksi berupa 1 rupiah emas, hal ini sudah menjadi aturan secara turun menurun karena pada zaman dahulu banyaknya masyarakat yang membatalkan pertunangan dengan secara mudah. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak mudah membatalkan pertunangan. 3) Menurut hukum Islam sanksi adat ini termasuk kepada „urf yang sahih karena tidak bertentangan dengan nash yaitu al-Qur‟an dan Sunnah. Hukum pemberian sanksi ini termasuk kepada kategori mubah