Abstrak
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 menimbulkan persoalan hukum tata negara dan administrasi negara terkait pemenuhan syarat integritas moral, keteladanan, dan berkelakuan baik sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Presiden dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto serta kesesuaian prosedur administratifnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden bersumber dari Pasal 15 UUD 1945 dan UU GTK, tetapi merupakan kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid) karena dibatasi oleh persyaratan dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU GTK. Secara prosedural, pengusulan Soeharto telah melalui tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan setelah Sidang Paripurna MPR RI pada 25 September 2024 menyatakan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 telah selesai dilaksanakan. Meskipun keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di PTUN Jakarta, penelitian ini menyimpulkan bahwa secara formal kewenangan dan prosedur administratif pemberian gelar tersebut telah sesuai dengan ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku