Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kajian Yuridis Pengangkatan Dosen Pegawai Negeri Sipil Menjadi Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTAN KARTIKA, NIM 21302003040 Judul Skripsi “KAJIAN YURIDIS PENGANGKATAN DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ADVOKAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 150/PUU-XXII/2024” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kajian yuridis pengangkatan dosen pegawai negeri sipil menjadi advokat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUUXXII/2024, khususnya mengenai pemberian pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang membuka ruang bagi dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan profesi advokat secara terbatas dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 150/PUU-XXII/2024 dari perspektif tata beracara pengujian Undang-undang, serta menilai kesesuaian antara pertimbangan hukum dan amar putusan yang dihasilkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau yuridis normative dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan dan deskripsikan secara komprehensif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yaitu memakai bahan hukum primer berupa Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Undang-undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, PMK No. 2 Tahun 2021, Peraturan Pemeritah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 150/PUU-XXII/2024, Kode Etik Advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan dasar perlindungan hak konstitusional dosen PNS dan penerapan asas proporsionalitas. Namun demikian, pembatasan ruang lingkup pelaksanaan profesi advokat hanya pada bantuan hukum probono berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disharmonisasi norma dalam sistem hukum advokat. Yang mana maksud dari kata layanan probono adalah bantuan cuma-cuma dari advokat untuk masyarakat tidak mampu, sedangkan prodeo adalah layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan yang disediakan oleh negara. Untuk amar putusan Mahkamah Konstitusi No. 150/PUU-XXII/2024 telah sesuai dengan pertimbangan hukumnya, dan amar putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan konsekuensi logis dari pertimbangan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya sepenjang kegiatannya hanya untuk bantuan hukum (probono) dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji implikasi implementatif putusan ini dalam praktik advokat dan tata kelola profesi hukum di perguruan tinggi

Kata kunci

Putusan Mahkamah Konstitusional; Dosen Pegawai Negeri Sipil; Advokat; Profesi Ganda; Supremasi Hukum

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kajian Yuridis Pengangkatan Dosen Pegawai Negeri Sipil Menjadi Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/20242026 · oai:ais:skripsi:11903